Jakarta, hariandialog.co.id.- Obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco
Group Marimutu Sinivasan sempat berdebat dan mengintervensi petugas
Imigrasi Entikong ketika ketahuan akan kabur ke Sarawak, Malaysia.
“Banyak intervensi untuk dibantu,” ujar Kepala Imigrasi Kantor
Imigrasi Kelas II Entikong Henry Dermawan Simatupang saat dihubungi
Tempo, Senin 9 September 2024.
Menurut Henry, Marimutu sempat tidak mau turun dari kendaraan Alphard
putih yang akan membawanya menyeberang ke Sarawak melalui Pos Lintas
Batas Negara (PLBN) Entikong pada Ahad petang 8 September 2024. Saat
itu, kata dia, Marimutu yang didampingi ajudannya sempat ngotot
menolak paspornya disita dan minta diloloskan dari pemeriksaan
Imigrasi.
Bahkan, kepada petugas dan kepada Henry, Marimutu menyampaikan jika
kepergiannya ke Malaysia itu atas jaminan seseorang. Orang yang
disebutkan Marimutu itu sempat dihubungi dan berbicara dengan Henry.”
Intinya minta dibantu dan ada jaminan dari seseorang untuk
diberangkatkan,” kata Henry.
Namun, saat itu Henry menolak permintaan Marimutu dan orang tersebut.
“Kami tolak dan tetap melakukan pencegahan sesuai standar operasional
prosedur,”ujarnya.
Petugas, kata Henry, akhirnya meminta paksa agar Marimutu turun dari
kendaraanya dan membawanya ke kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Entikong. Marimutu diduga akan kabur ke Malaysia melalui Entikong.
Tapi petugas Imigrasi Entikong mengamankan bos Texmaco Group karena
masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia.
Saat pemeriksaan paspor diketahui jika Marimutu termasuk salah satu
WNI yang masuk dalam Daftar Pencegahan keluar wilayah Indonesia
berdasarkan siar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
tanggal 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI di tanggal
yang sama terkait alasan piutang negara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengatakan Marimutu Sinivasan
pergi ke Sarawak Malaysia dengan tujuan berobat.” Alasannya mau
berobat,” ujar Tito saat dihubungi Tempo, Senin 9 September 2024.
Menurut Tito, saat melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong
di PLBN, Marimutu tidak turun dari kendaraan, hanya menyerahkan paspor
ke petugas Imigrasi. “Sepertinya dia didampingi sopir dan
keluarganya,” kata Tito.
Tito mengaku heran, seorang Marimutu yang sudah berusia 87 tahun dalam
kondisi sakit tapi mampu menempuh perjalanan dengan mobil dari
Pontianak ke Entikong yang memakan waktu 6-7 jam. “Kuat juga fisiknya
dengan usia dan katanya dalam kondisi sakit,” ujar Tito.
Ketika mendapatkan laporan dari Imigrasi Entikong, Tito langsung
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yang
memerintahkan menarik dokumen Marimutu saat itu sesuai SOP. ” Kami
melakukan penarikan paspor yang bersangkutan sesuai standar
operasional prosedur,” ujar Tito yang pernah menjabat sebagai Kepala
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas saat itu, kata Tito, menarik paspor Marimutu Sinivasan dan
mengagalkan rencananya untuk ke Luar Negeri atau keluar dari wilayah
Indonesia.
Menurut Tito, pencegahan dan penarikan paspor yang dilakukan Petugas
Imigrasi merupakan amanah Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian, Pasal 231 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (han-01)
