Jakarta, hariandialog.co.id.- Tidak semua kecelakaan lalu lintas
bisa ditanggung perawatan kesehatannya oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS). Meskipun pelayanan dan perawatan kecelakaan ini
tercantum dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia
Sehat (KIS).
Pemberian manfaat pelayanan dan perawatan kesehatan atas
kecelakaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan Dalam
Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Berikut daftar jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
1. Kecelakaan Ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih
hanya dijamin PT Jasa Raharja. Hal itu diungkapkan Deputi Direksi
Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan
Maluku BPJS Kesehatan, Beno Herman.
PT Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan atas kecelakaan yang
melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain, seperti pejalan
kaki.
2. Kecelakaan Tunggal pada Angkutan Umum
Menurut Beno, kecelakaan yang dialami penumpang moda angkutan umum
resmi dan telah membayar tiket yang di dalamnya termasuk iuran wajib,
penjaminnya adalah PT Jasa Raharja.
“Memang ada beberapa jenis KLL (kecelakaan lalu linta) tunggal yang
penjaminnya PT Jasa Raharja, contohnya korban kecelakaan lalu lintas
di angkutan umum resmi dan sudah membayar iuran wajib,” ucap Beno,
dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 13 September 2024.
3. Kecelakaan Kerja
Untuk kecelakaan tunggal atau ganda yang masuk kategori kecelakaan
kerja, maka penjaminnya bisa berbeda-beda. Misalnya untuk anggota TNI
dan Polri dijamin PT Asabri (Persero), aparatur sipil negara (ASN)
termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dijamin PT
Taspen (Persero), serta karyawan lainnya dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
Kecelakaan kerja yang ditanggung ini seperti kecelakaan dalam
perjalanan berangkat dan pulang kerja, penyakit yang diderita akibat
pekerjaan, serta kecelakaan yang terjadi di lokasi kerja.
4. Kecelakaan Tunggal karena Kelalaian
Perawatan kesehatan atas kecelakaan tunggal yang melibatkan satu
kendaraan akibat kelalaian pengemudi bisa dijamin BPJS Kesehatan.
Kecelakaan itu seperti jatuh sendiri, menabrak pohon, atau terguling
karena pecah ban.
“BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama KLL tunggal, dengan
catatan korban adalah peserta JKN aktif,” kata Beno.
Namun, ada beberapa jenis kecelakaan karena kelalaian pribadi yang
tidak dijamin BPJS Kesehatan, misalnya sopir mabuk. Demikian yang
diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Made Sukmawati.
“Masak orang yang tidak memperhatikan keselamatan jiwanya harus kami
tanggung. Selain kecelakaan dalam kondisi mabuk, jenis bunuh diri
lainnya juga tidak dijamin BPJS Kesehatan saat membutuhkan perawatan,”
ucap Made, tulis goto.com. (tur-01)
