
Majalengka.harian dialog.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kabupaten Majalengaka dalam rangka melaksanakan pencegahan korupsi di jajaran lingkungan Pemkab Majalengka, bertempat di Aula Gedung BKPSDM.jumat (13/9)
Nampak hadir Pj Bupat Majalengkai Dedi Supandi mendampingi Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah II Kediputian bidang koordinasi Arif Nurcahyo, peserta yang hadir seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka dan anggota DPRD yang baru ikut hadir di Aula Gedung BKPSDM setempat.
Arif Nurcahyo menegaskan,upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan secara masif namun masih terlihat praktik marak korupsi di daerah.
Adanya korupsi Terdapat tiga faktor penyebab, alasan,mengapa seseorang melakukan fraud atau tindak kecurangan (triangle fraud theory) yaitu, adanya tekanan, peluang atau kesempatan, dan rasionalisasi,”kata Arif
KPK punya strategi pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan, yaitu yang pertama, melakukan pencegahan dengan membangun sistem untuk mencegah peluang terjadinya korupsi.
“Kedua, KPK melakukan pendekatan bidang pendidikan yakni memberikan pendidikan antikorupsi dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi sehingga menekan niat korupsi. Dan ketiga, KPK melakukan penindakan, memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di titik rawan antikorupsi pada area pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya
Pj Bupati Dedi Supandi mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pada area pengeluaran barang dan jasa guna mengantisipasi dan efektivitas dalam menunjang mobilitas pelayanan terhadap masyarakat
Sengaja diadakan Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk membangun sinergitas dengan KPK dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan untuk melakukan bimbingan pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Majalengka.
” Kehadiran KPK di Majalengka diharapkan mampu menyatukan langkah dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Clean Government dan Good Governance, “.kata Dedi Pemkab Majalengka hingga 10 September 2024, dalam mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi dengan angka keseluruhan 49.32℅ masih tinggi dari angka Rata-rata provinsi Jawa Barat yakni 42℅ dari 8 area, 26 indikator dan 26 sub indikator
“,Kami Minta kepada Insfektorat untuk dapat melakukan pengawasan dan kewaspadaan dengan menjalankan fungsi pemeriksaan (OVERNIGHT), pemahaman dan kesadaran untuk pemahaman hal yang baru (INSIGHT) dan dapat menganalisis dan mengantisipasi, mengelola masalah yang akan muncul di masa yang akan datang.”pungkas PJ Dedi (Ayub)
