
Denpasar, hariandialog.co.id.-Terdakwa Amrin Rasyid Pane (21) pemuda asal Sumatera pelaku kasus pembunuhan sadis cewek michat di Kuta (3/5/2024) , Badung Selasa (17/9/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar oleh majelis hakim dijatuhi hukuman ringan 9 tahun penjara.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan keji menghilangkan nyawa Rianti Agnesia yang berprofesi sebagai wanita panggilan. Atas perbuatanya ,Amrin Rasyid Pane diganyar hukuman setimpal 9 tahun penjara lebih ringan 3 tahun dari tuntutan 12 tahun oleh JPU Putu Windari Suli sebelumnya.
Vonis lebih ringan majeli hakim 3 tahun dari 12 tahun tuntutan jaksa,karena terdakwa tidak berbelit-belit mengaku kesalahan serta menyatakan menyesal mendalam dan ada etikat baik ingin memperbaiki dirinya.Terdakwa ada tanggung jawab membantu biaya upacara pembersihan (mecaru) untuk mengatasi dampak yang timbul dari perbuatanya.
Dalam kasus ini ,terdakwa tampak patuh mengikuti seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan,penuntutan hingga persidangan dengan baik dan koperatif. Hal ini menunjukan terdakwa siap menerima konsekwensi hukum atas tindakannya. Juga ada permintaan maaf dengan tulus kepada keluarga korban Rianti dan turun membantu biaya kepulangan dan pemakaman korban di kampung halaman almarhum Rianti di Jawa barat.
Hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU Putu Windari Suli.Terdakwa Amrin Rasyid Pane asal Sumatera terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 Kita Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) tentang pembunuhan agar majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Amrin.
Kasus berawal,terdakwa memeswan jasa seksual melalui aplikasi dengan harga disepakati 500 ribu. Namun setelah melakukan hubungan badan,korban Rianti meminta bayaran tambahan Rp 1 juta dengan alasan durasi layanan melebihi dari perjanjian awal.Akibat panik dan dengan spontan menhabisi nyawa korban dengan sadis . Korban dengan pisau menikam leher korban dan membekam hingga tewas,mayat korban dimasukan dalam koper lalu di buang di sekitar jalan Baypas Ngurah Rai, Jimbaran Kuta Selatan, Badung terjadi pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.
Aatas putusan ini baik JPU maupun terdakwa bersama kuasa hukum Sugiyanto,SH menyatakan pikir-pikir .Namun seusai sidang Sugiyanto mengatakan bahwa tuntutan dan vonis hakim sudah sepantasnya dan tim kuasa hukum tidak mengajukan banding,”tutur Sugiyanto. ( Smn ).
