Wajo, hariandialog.co.id.- KPU Kabupaten Wajo resmi menetapkan nomor
urut pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo
Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka.
Hal itu ditetapkan setelah dua pasangan calon (Paslon)
Bupati dan Wakil Bupati Wajo melakukan pengundian dan penetpan
pencabutan nomor urut, di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Jl Rusa,
Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin
(23-9-2023).
Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar, membacakan berita
acara KPU Wajo tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Wajo. “Melalui rapat pleno KPU Wajo, ditetapkan paslon
Andi Rosman-dr Baso sebagai nomor urut satu dan paslon Amran
Mahmud-Amran SE nomor urut 2,” kata Andi Rahmat didampingi Komisioner
KPU Wajo lainnya, tulis radar bone
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Wajo beserta jajaran, unsur Forkopimda, serta
mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan TNI-POLRI.
Pencabutan nomor urut diawali dengan kedua paslon masing-masing
dipersilakan mengambil sebuah kotak.
Kemudian,proses pencabutan diawali oleh paslon Amran
Mahmud-Amran SE(Pammase), dilanjutkan oleh paslon Andi Rosman-dr Baso
Rahmanuddin(Ar-Rahman). Secara bersamaan, kedua paslon membuka kotak
yang berisi nomor urut.
Hasilnya, nomor urut 1 dicabut oleh paslon AR-Rahman,
sementara nomor urut 2 dicabut oleh paslon Pammase.
Ketua KPU Wajo, Andi Rahmat Munawar, membacakan berita
acara KPU Wajo tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Wajo. “Melalui rapat pleno KPU Wajo, ditetapkan paslon
Andi Rosman-dr Baso sebagai nomor urut satu dan paslon Amran
Mahmud-Amran SE nomor urut 2,” ungkapnya. (bing-01)
