Tigaraksa, hariandialog.co.id.- Majelis hakim Pengadilan Agama
Tigaraksa menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany pada
istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa,
Ummi Azma, kepada wartawan. “Majelis Hakim menolak permohonan
pemohon,” kata Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Selasa
(24-9-2024).
Alasan majelis hakim menolak permohonan cerai talak Andre
Taulany karena alasan perselisihan yang terjadi terus-menerus tidak
terbukti. “Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil
yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan
pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” terang Ummi Azma.
Majelis hakim menilai Andre Taulany dan Erin hanya kurang
komunikasi dan alasan cerainya tak memenuhi ketentuan UU Perkawinan.
“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja sehingga permohonan
pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2
undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19
huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf
F Kompilasi Hukum Islam,” jelas Ummi Azma.
Baik Andre Taulany dan Erin masih bisa mengajukan banding
hingga 4 Oktober mendatang. Jika tidak melakukan banding, keduanya
masih sah sebagai pasangan suami-istri. “Ini kan belum berkekuatan
hukum tetap. Jadi masih masa banding. Jadi nanti baru berkekuatan
hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui
nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan
termohon masih suami istri,” pungkasnya tulis dtc.
Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia menikah
pada 17 Desember 2005 dan keduanya dikaruniai tiga anak. Andre Taulany
mengajukan permohonan talak cerai pada Erin ke Pengadilan Agama
Tigaraksa pada 4 April 2024. (nadira-01)
