Jakarta, hariandialog.co.id.- Indonesia Corruption Watch (ICW)
menyatakan sepanjang 2023 ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis
bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama. Jumlah ini diungkap
dalam forum laporan tren vonis korupsi tahun 2023 yang dilaksanakan di
Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan berdasarkan hasil pemantauan
persidangan dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung terdapat 866
perkara yang disidangkan di pengadilan tingkat pertama dengan jumlah
terdakwa 898 orang. “Vonis bebas dan lepas, tahun 2023 jumlahnya ada
59 orang, 49 diputus bebas, 11 diputus lepas,” kata Kurnia dalam
pemaparannya pada Senin, 14 Oktober 2024.
Ia menyebutkan pengadilan mana saja yang paling banyak menjatuhkan
putusan bebas dan lepas pada terdakwa kasus korupsi. Pengadilan
tersebut meliputi Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebanyak 15 orang;
PN Tanjung Pinang 9 orang; PN Pontianak 8 orang; PN Medan 6 orang; dan
terakhir, PN Jayapura 3 orang.
Menurut Kurnia, banyaknya vonis bebas maupun lepas
seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama lembaga
pengawas seperti Komisi Yudisial. Ia juga menyebut putusan bebas dan
lepas ini bukan pertama kalinya ada, apalagi di Makassar. “Pengadilan
ini memang sejak tahun-tahun sebelumnya kerap membebaskan pelaku
korupsi,” ucap Kurnia.
Vonis Bermasalah
Dalam laporan yang sama, ICW juga menyoroti banyaknya vonis yang
bermasalah. Kurnia menjelaskan biasanya tindak pidana korupsi itu akan
dituntut dengan pasal 2 dan 3. Pasal 2 minimal tuntutan 4 tahun
penjara. Sedangkan Pasal 3 memiliki hukuman yang lebih ringan, yaitu 1
tahun penjara. Dalam hal ini, Kurnia mengapresiasi kejaksaan yang
lebih banyak menggunakan delik pasal 2, namun putusan hakim justru
sebaliknya. “Bahwa majelis hakim lebih banyak menjatuhkan vonis dengan
menggunakan Pasal 3 ketimbang Pasal 2,” ujarnya.
Mengacu Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman, kata Kurnia, seharusnya
kejahatan yang masyarakat sebagai korban langsung dalam praktik
lancung tersebut dijatuhkan hukuman yang berat. Namun, yang terjadi
justru sebaliknya. Misalnya, Edward Seky dengan kerugian negara
mencapai Rp 32,7 M, tapi dikenakan pasal 3 dengan vonis 2 tahun 9
bulan, Darwinis kerugian negara Rp 58 miliar dikenakan pasal 2 dengan
vonis 3 tahun, dan Jusieandra Pribadi Pampang dengan kerugian negara
Rp 48 miliar dan divonis 2,5 tahun.
“Vonis yang dijatuhkan majelis hakim praktis di bawah 5 tahun.
Padahal, pasal yang dijadikan landasan putusan memungkinkan untuk
menghukum berat mereka,” ucap Kurnia.
Selain vonis pidana, vonis uang pengganti juga banyak yang tidak
sesuai. Kurnia menyebut berdasarkan pemantauan terhadap proses
persidangan sepanjang 2023, jumlah kerugian negara mencapai Rp
56.075.087.787.308. Namun, jumlah uang pengganti yang dibebankan
kepada terdakwa justru hanya sebesar Rp 7,3 triliun. Bahkan, kata dia,
jumlah tersebut belum tentu bisa kembali kepada negara.
“Kenapa? Ada dua persoalan. Satu, problem eksekusi putusan yang
seringkali tidak mudah. Kedua, soal switch hukuman ke pidana penjara
pengganti,” ucap kurnia. “Jadi angka ini belum tentu bisa dieksekusi
langsung dan belum tentu Rp 7,3 triliun. Tapi, jumlah kerugian negara
tidak mungkin berkurang, pasti Rp 56 triliun.”
Kurnia menjelaskan dalam UU Tipikor pasal 18 mengatur tentang
mekanisme penjatuhan pidana tambahan uang pengganti. Dari aturan itu,
disebutkan bahwa terpidana diwajibkan membayar uang pengganti yang
sebelumnya disebut hakim melalui putusan. Bila ternyata tidak mampu,
maka harta kekayaanny baik yang terkait atau tidak terkait tindak
pidana akan dirampas. Jika harta dirampas masih tidak menutup
kerugian, maka bisa dijatuhi dengan penjara pengganti.
“Masalahnya, penjara pengganti tidak memberikan batas maksimal atau
minimal tersendiri,” ucap Kurnia mempersoalkan banyaknya terpidana
yang memilih penjara pengganti dibanding membayar kerugian.
Rata-rata tuntutan pidana penjara pengganti sepanjang persidangan
tahun 2023 adalah 2 tahun 2 bulan penjara. “Tentu dari rendahnya
rata-rata pidana penjara pengganti akan semakin sulit memaksa
terpidana melunasi pembayaran uang pengganti,” ujar Kurnia tulis
tempo.
ICW, kata dia, mendorong agar pemerintah dan DPR harus segera
mengundangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar pemulihan
kerugian akibat praktik korupsi bisa dimaksimalkan. “Tolong disusun
pemulihannya, tolong maksimalkan pelacakan asetnya, tolong maksimalkan
lacak transaksi keuangannya, sehingga tidak menjadi tunggakan penegak
hukum,” ucap Kurnia. (tob-01)
