Jakarta, hariandialog.co.id.– Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh
divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan
melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar
putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15-10-2024).
Hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi Rp
500 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan kasasi. Hakim juga
menyatakan Gazalba menerima bagian dari Rp 37 miliar yang diberikan
pengacara Jaffar Abdul Gaffar, Neshawaty, terkait pengurusan PK
Jaffar.
Uang itu, menurut hakim, disamarkan Gazalba lewat TPPU.
Gazalba pun dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan
kurungan.
Hakim menyatakan Gazalba terbukti bersalah melanggar Pasal
12 B UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65
ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara. Jaksa
KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan
melakukan tindak pidana pencucian uang. “Menuntut agar supaya majelis
hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah
dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana,” kata jaksa
saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Kamis (5/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan
pidana penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar
subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang
pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan
dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda
Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti
dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak
pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara
bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari
Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami
permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan
diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini,
jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah
sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta
yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat
menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat
menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar
pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty
Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18
ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut
Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100
atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada
2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu
dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara lain membeli
mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di
Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total
TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar. (tob-01)
