Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda di jadwalkan akan
membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Hasan Ahmad bin Ahmad,
pada Senin, 21 Oktober 2024 di ruang 4, PN Jakarta Selatan.
Menurut hakim Achmad Samuar selaku ketua majelis, karena
pemeriksaan saksi saksi dan ahli sudah selesai, maka tiba saatnya
jaksa melakukan penuntutan. “Kapan bisa tuntutannya dan tolong jangan
lama-lama mengingat masa tahanan,” kata hakim Ahmad Samuar.
Persidangan kemarin, 14 Oktober 2024, kuasa hukum terdakwa
Hasan Ahmad menghadirkan saksi meringankan Neneng eks pegawai notaris
Nur Nadia Tadjodin dan Ario Tiasmoro. Keterangan kedua saksi yang
diawali dengan sumpah, oleh terdakwa Hasan Ahmad disebut tidak
mengomentari.
Dan dilanjutkan mendengar keterangan ahli yan dihadirkan
kuasa hukum terdakwa yakni Dr. Ahmad Sofian, dosen di Universitas Bina
Nusantara (Binus). Keterangan ahli hanya terkait masalah Pasal 263
KUHP yaitu memalsukan dan menggunakan surat yang palsu.
Sebelumnya di dalam surat dakwaan kasusnya bermula, Lim
Halim Hendrawan (meninggal dunia) dan saksi Wiliyan Herliani orang tua
saksi Lim Kwong Tjen melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Nomor 3 tahun 2012 dengan terdakwa Hasan Ahmad dihadapan notaris Nur
Nadia Tadjoedin dengan harga Rp.29.750.000.000.- dan terhadap PPJB
tersebut Hasan membayar Rp.10 miliar.
Wiliyan Herliani melakukan Wanprestasi sebagaimana Putusan
PT No.255/Pdt/2013/PT BDG tanggal 30 Juli 2013 dan memutuskan PPJB
No.03 tanggal 12 Maret 2013 dibatlkan dan tidak mempunyai kekuatan
hukum untuk Lim Halim Hendrawan dan Wiliyan Herliani untuk
mengembalikan uang Hasan Ahmad Rp.10 miliar ditambah konpensasi Rp.500
juta.
Namun, terdakwa Hasan Ahmad menyuruh saksi Jaja
Setiadijaya untuk membuat, menandatangani dan mengirim surat kepada
Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Satker
Metro Balai Pelaksana Jalan Nasional IV, padahal terdakwa sudah tidak
memiliki hak untuk mengajukan hal tersebut karena saksi Wiliyan
Herlina sudah melaksanakan putusan dengan menitipkan uang sebesar
Rp.10.500.000.000,- di PN Cibinong.
Akibatnya, sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang
tebalnya 8 halaman, dimana saksi Lim Kwong Tjen mengalami kerugian
immaterial meninggalkan pekerjaan agar bisa menjalankan Upaya hukum
yang dilakukan terdakwa Hasan Ahmad dan untuk kerugian mateil bidang
tanah SHM No.1459/Cileungsi dahulu atas nama Lim Halim Hendrawan yang
terkena jalan Transyogi Kota Wisata Kab Bogor tidak dapat dijual.
Untuk itu, terdakwa diancam sebagaimana pada Pasal 263
ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau dakwaan ketiga
melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tob).
