
Majalengka,hariandialog.co.id– Kasus dugaan pencabulan di kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka Sempat menjadi atensi khusus pengacara Kondang,kini memasuki babak baru.
Kapolres Majalengka Melaui Kasat Reskrim Polres AKP Tito Witular menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah menetapkan satu tersangka dugaan pencabulan.adapun tersangka kasus itu adalah anak di bawah umur berdasarkan hasil penyelidikan.
“Untuk perkembangan terakhir kami sudah menetapkan tersangka, dimana tersangka itu anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim AKP Tito Witular,kepada wartawansenin,(14/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka, hasil perkembangan itu, pihaknya telah mengirimkan surat Pemberitahuan.”Kami sudah periksa sebagai tersangka. Terus sudah kirimkan SP2HP ke (pihak korban,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, saat kejadian pada 2023 lalu, tersangka masih usia sekitar 6 atau 7 tahun. ” Sekarang tersangka merupakan Pelajar, SD,dan Aksi Tersangka Menggunakan Mainan Lukai Korban,”terangnya
Berdasarkan pengakuan tersangka,kata Tito, dia mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat suntik mainan. Akibatnya, ada kerobekan di bagian alat vital korban.
“Kalau dilihat dari pemeriksaan dan penyelidikan sebenarnya anak korban itu ‘disuntik’ menggunakan alat suntikan. Alat suntikan mainan yang kaya di SD gitu,” Ungkapnya.
Keterangan lain yang memperkuat pernyataan tersangka, yaitu orangtua tersangka yang membenarkan bahwa tersangka dan korban kerap main berduaan didalam kamar.
Itu diperkuat dengan keterangan anak pelaku meng-iyakan pernah melakukan hal itu.juga didukung oleh keterangan-keterangan saksi dari orang tua anak pelaku,Memang keterangan dari orang tua pelaku antara korban dengan pelaku ini sering main di kamar. Karena masih tetangga dan saudara,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Majalengka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.lantaran tersangka masih di bawah umur.”ungkapnya. (Ayub)
