
Denpasar,hariandialog.co.id – Terdakwa Nyoman Supariyani,SH.MH ,mantan Direktur Utama dan Pemegang Saham Pengendali PT.BPR KS Bali Agung Sedana pada sidang putusan Selasa (22/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurangan.
Majelis hakim dalam amar putusan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan yang merugikan uang Negara sebesar Rp 4,8 miliar . Terdakwa sebagai direktur dalam jual beli aset gedung PT BPR KS Bali Agung Sedana senilai Rp 4,8 miliar.Oleh manajemen aset yang telah dilikuidasi dikawasan Kerobokan dijual dibawah harga standar seharga Rp 2,5 miliar kepada pembeli pengacara Dr.Lukas Banu,SH.
Pengalihan aset gedung tersebut Negara dirugikan,sehingga pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan terdakwa sebagai Direktur PT. BPR.KS Bali Agung Sedana Sedana dalam perkara: 496/Pid.Sus/2024/PN Dps untuk mempertanggung jawaban atas kerugian negera tersebut. Terdakwa yang didampingi kuasa hukum Teddy Rahardjo,SH dari Teddy Law Firma oleh majelis hakim dalam amar putusan sependapat dengan jaksa dalam dakwaan maupun tuntutan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Eddy Artha Wijaya agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dalam persidangan yang berlangsung selama 6 bulan sesuai fakta yang terungkap dipersidangan dan didukung keterangan 12 saksi yang dihadirkan serta saksi yang meringankan dan saksi ahli berkesesuaian dengan apa yang didakwakan. Terdakwa sebagai Direktur Utama dan Pengendali Saham sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara . Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Perbankan sesuai pasal 50 A UURI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UURI tentang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan tidak mau mengakui bahwa kerugian negara yang timbul dari jual beli aset adalah tanggung jawab terdakwa.Yang meringakan terdakwa salama menjalani proses hukum harus kehilangan suami tercinta meninggal yang selalu setia mendampingi dan mengaku tidak menerima sepersenpun uang hasil penjualan aset tersebut.
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi dua anaknya seusai sidang langsung limbung dan pingsan dan langsung digotong dua anaknya menunju kantor kejaksaan. Saat siuman menangis dipeluk putrinya kepada jaksa dan kuasa hukumnya mengatakan hukum tidak adil baginya. “ Semua copy paste dari dakwaan dan tuntutan jaksa ditelan mentah-mentah ,hakim dinilai mengabaikan hak hukum serta fakta yang terungkap dalam persidangan” ,celoteh Supariyani.
Sementara kuasa hukum Teddy Rahardjo,SH mengatakan kecewa atas pertimbangan majelis hakim dalam putusan dimana klien dalam kasus ini adalah korban dari owner PT. BPR KS. Menurut Teddy yang menjual aset gedung itu bukan terdakwa. Demikian uang hasil penjualan senilai Rp 2,5 miliar satu rupiahpun jaksa tidak mampu membuktikan masuk ke rekening klienya. Hal ini dibuktikan terdakwa melaporkan pihak Owner Made Yance Dwiputra, LPS, OJK secara perdata dan kini sedang disidangkan di PN Denpasar.
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa Teddy Raharjo, Rudi Hermawan,Putu Sukayasa Nadi mengatakan sependapat dengan keresahan terdakwa bahwa dia diperlakukan tidak adil. Karena fakta-fakta yang terungkap maupun nota pembelaan yang disampaikan dalam persidangan semuanya diabaikan . Hakim dinilai hanya mengcopy paste dari dakwaan dan tuntutan jaksa, maka kami menyatakan pikr-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,”ujar Teddy. ( Smn).
