
Jakarta, hariandialog.co.id.-Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mentahapduakan berkas tersangka mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sempat menjabat Panitera Pengadilan Tinggi Banten, Rina Pratiwi (RP) ke jaksa bagian penuntutan pada Kejari Jakarta Timir. Yang artinya dalam waktu dekat RP akan diadili.
Kepala seksi penerangan hukum SYAHRON HASIBUAN, S.H., M.H, mengatakan RP dijadikan tersangka dan diahan terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina. Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RP saat
menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022. Dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah. Uang tersebut diberikan guna mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada pihak AS. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Pada tahap II ini, jelas Syahron Hasibuan, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menyerahkan tersangka RP beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka, yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Syahron Hasibuan, S.H., M.H., menyatakan bahwa “Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di Indonesia.”
Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penanganan tegas terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat hukum dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan saat menjabat. Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan serta mendorong terciptanya tata kelola yang baik dalam sistem pemerintahan. (tob-01)
