Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik di bagian Pidana Khusus Kejaksan Daerah Khusus Jakarta (Pidsus DKJ) pada Kamis (7/11/2024) melakukan pelimpahan tahap II,yaitu berkas perkara, barang bukti,dan tersangka RP mantan panitera PN Jaktim, ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan dilakukan penyerahan tahap II, maka penangan perkara RP, menjadi kewenangan jaksa.
Dari sumber di Kejati DKJ, kepada Dialog, Jumat (8/11/2024) menerangkan bahwa untuk menghadapkan RP ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunjuk melalui penunjukan P-16 sebanyak 3 orang jaksa senior. Ketiga orang jaksa senior di Bidang Pidsus Kejati DKJ tersebut, adalah; Nopriyandi, Arief Nugroho, dan Ely. S.
Mengenai pelimpahan berkas tahap II tersangka RP tersebut, dikatakan Kasie Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam keterangan persnya pada Kamis (7/11/2024). Menurut Syahron Hasibuan, bahwa kasus ini terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses eksekusi sita sejumlah uang sebesar Rp 244,6 miliar yang bersumber dari aset berupa tanah milik PT Pertamina, yang dilakukan RP.
“RP disangka melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Panitera di PN Jakarta Timur pada tahun 2020-2022 (saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi Banten), dalam eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. RP diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari terpidana AS, ahli waris pemilik tanah,” ujar Syahron dalam siaran persnya tersebut.
Diterangkan Syahron Hasibuan, uang suap itu diberikan untuk mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp 244,6 miliar kepada pihak AS. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Perlu diketahui bahwa RP ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu,Jakarta Timur, sejak Rabu (30/10/2024).Atas perbuatannya tersebut, tersangka RP dikenai Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
