Jakarta, hariandialog.co.id.-MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan
dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta,
yang seharusnya berlangsung hari ini Kamis, 18 Juni 2026. Agenda
sidang tuntutan itu untuk terdakwa aktor intelektual di kasus
tersebut.
Hakim membuka persidangan dengan dihadiri lima terdakwa.
“Hari ini rencananya adalah pembacaan tuntutan pidana ya. Bagaimana
jaksa penuntut umum, apakah sudah siap tuntutannya?” tanya Hakim
kepada JPU.
Namun, Jaksa penuntut menyatakan belum selesai mempersiapkan berkas
tuntutan. “Belum rampung, Yang Mulia,” ujar jaksa dalam persidangan.
Sidang tuntutan yang seharusnya berlangsung hari ini digelar untuk
terdakwa aktor intelektual antara lain Candy alias ken, Dwi Hartono,
serta Antonius. Hakim kemudian menyatakan sidang tuntutan ditunda dan
akan dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2026. “Sekitar jam 2 atau 14.00
WIB, ya,” ucap Hakim.
Sebelumnya, perkara ini bermula saat Ilham Pradipta diculik di area
parkir Kantor Pusat PT Lotte Mart Indonesia di Ciracas, Jakarta Timur
pada Rabu siang, 20 Agustus 2025. Ia ditemukan tewas esok paginya
dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sedangkan mata terlilit lakban
di Kampung Karangsambung RT 8/ RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang
Baru, Kabupaten Bekasi.
Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening
dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Jaksa menyatakan terdakwa
membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Upaya pelaku
berujung pada kegagalan, Ilham menolak untuk diajak bekerjasama oleh
pelaku.
Kepolisian mengungkapkan ada empat klaster dalam kasus pembunuhan
dengan total 15 pelaku. Klaster pertama adalah auktor intelektualis,
yang meliputi Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, serta
Antonius. Klaster kedua adalah mereka yang bertugas membuntuti korban.
Klaster ini terdiri atas Rochmat Sukur, Eka, dan Wiranto.
Berikutnya, klaster penculikan yang meliputi Erasmus Wawo, Emanuel
Woda Berto, Johanes Ronald Sebenan, Andre Tomatala, serta Reviando.
Tim klaster ketiga lalu menyerahkan korban kepada klaster penganiayaan
yaitu Nasir, David, dan Neo. Ketiga orang inilah yang kemudian
membuang korban, lalu pergi begitu saja.
Sementara itu, ada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat (TNI AD) yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sersan
Kepala (Serka) Mochamad Nasir dari Detasemen Markas Komando Pasukan
Khusus (Denma Kopassus), Kopral Dua (Kopda) Feri Herianto dari Denma
Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus. Mereka telah
dijatuhi hukuman masing-masing tiga belas tahun penjara, tujuh tahun
penjara, dan satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer
II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, tulis tempo. (bing-01)
