Jakarta, hariandialog.co.id.- JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi
penyimpangan program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional yakni
Glory Harimas Sihombing. Glory adalah Ketua Yayasan Indonesia Food
Security Review yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 18
Juni 2026.
“Tim penyidik menetapkan GHS selaku pihak swasta sebagai
tersangka dalam perkara yang dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan pada
Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi Tempo,
Kamis. Namun, Syarief belum menjelaskan detail peran dari Glory.
Berdasarkan pantauan Tempo, Glory tampak keluar dari gedung
Jampidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. Ia hanya diam saat
digiring penyidik memasuki mobil tahanan. Pada Senin, 15 Juni 2026,
Glory juga sempat diperiksa penyidik Kejagung.
Dikutip dari Antara, Yayasan Indonesia Food Security Review
(IFSR) pernah menerbitkan buku berjudul “Strategi IFSR dalam
Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program
Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Co-founder yayasan ini adalah kader
Partai Gerindra, Dirgayuza Setiawan, yang kini menjadi Asisten Khusus
Presiden Bidang Komunikasi.
Peluncuran buku tersebut dilakukan pada 9 Mei 2025 dan
dihadiri Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana. Dadan juga memberikan
kata pengantar dalam buku ini.
Sementara, Dalam laporan Indonesia Corruption Watch berjudul
“Ada Siapa di Balik MBG?” Yayasan Indonesia Food Security masuk dalam
daftar yayasan yang terafiliasi dengan Relawan Muda Prabowo-Gibran,
Balai Dewan Pakar Prabowo, dan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Pembina dari yayasan tersebut adalah Hanief Adrian yang
merupakan Sekretaris Jenderal Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG).
Dalam laporan itu juga disebutkan, Glory merupakan koordinator Balai
Dewan Pakar Prabowo.
Mengutip dari laman BGN, yayasan yang dikelola Glory tersebut
memiliki sejumlah dapur MBG antara lain di Jalan Ki Hajar Dewantara
Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan; Jalan Godean,
Sidokarto, Kecamatan Godean, Sleman, DIY; Jalan Surami, Mantrijeron,
Yogyakarta; Jalan M Bakri, Singajaya Jonggol, Bogor; hingga di
Karawang
Glory merupakan tersangka keenam di kasus korupsi
penyimpangan program MBG. Sebelumnya jaksa telah menetapkan mantan
Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua wakilnya Inspektur Jenderal
Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI
(Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Selain itu, ada juga Asep Yusuf
Somantri yang disebut dekat dengan Sony Sonjaya. Serta Komisaris PT
Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono (AM). Perusahaan
tersebut adalah penyedia sepeda motor listrik BGN, tulis tempo.
(bing-01)
