
Bekasi, hariandialog.co.id- LSM LIRA Kota Bekasi mengkritisi pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024, yang dicermatinya, banyak warga masyarakat Kota Bekasi tidak menggunakan hak pilihnya dengan baik alias Golput.
Keterangan itu diungkapkan sejumlah pengurus DPD LIRA Kota Bekasi, dalam konferensi persnya kepada para awak media baru-baru ini, di salah satu kafe di Kota Bekasi.
Pihaknya menegaskan bahwa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi belum sepenuhnya usai, pasalnya Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin (RISOL) mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Bekasi Tahun 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan pemohon Elektronik Nomor 224 / PAN MK / e-AP3 /12/ 2024, Paslon 01 memberikan kuasa kepada Zaenudin Paru dan kawan-kawan pada tanggal 9 Desember 2024. Sementara, pemohon Paslon ini dilayangkan pada tanggal 10 Desember 2024, pukul 19.10 Wib.
Di kesempatan itu, DPD LSM LIRA Indonesia Kota Bekasi, mengimbau kepada seluruh stekeholders dan masyarakat Kota Bekasi untuk sabar menunggu hasil gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan salah satu Paslon.
” Sabar dulu, kita harus menunggu hasil gugatan sengketa Pilkada ini di MK, dan saya mengimbau kepada elemen masyarakat untuk tidak menyalahkan penyelenggara Pemilu baik pemerintah maupun KPU Kota Bekasi,” kata Abudin, Sekretaris Daerah LSM LIRA.
Sementara itu, Agung Lesmana selaku Wakil Wali Kota LSM LIRA mengatakan Pilkada Bekasi tahun ini, banyak warga kurang antusias, sehingga perolehan suara Pilkada anjlok drastis.
” Salah satu faktornya, warga sudah jenuh dengan Pilkada Kota Bekasi yang perbedaan kurun waktunya tidak terlalu jauh dengan Pilpres dan Pileg yang lalu,” ujar Lesmana.
Terakhir dia berharap warga masyarakat tetap bersabar dan menghormati proses gugatan yang sedang diajukan pasangan calon, di Mahkamah Konstitusi, sebagai bagian dari proses demokratisasi yang diatur oleh Undang-Undang. (Ram).
