Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Dewas Pengawas (Dewas) KPK
Gusrizal menyebut pihaknya akan sesering mungkin memonitor evaluasi
tugas pimpinan KPK. Menurutnya, monitoring evaluasi dilakukan minimal
3 bulan sekali.
“Kami hanya tugas melakukan evaluasi dan monitoring
terhadap tugas KPK tersebut. Itu yang kami lakukan sebagai pengawas.
Mungkin dalam undang-undang tersebut masalah evaluasi maupun tugas
tanggung jawab dari pimpinan KPK itu kan dilakukan sekali setahun.
Tapi asal masalah monitoring evaluasi itu nggak boleh sekali setahun,
minimal harus sekali enam bulan atau sekali tiga bulan,” kata Gusrizal
kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin,
16Desember 2024.
“Maka oleh sebab itu jika terjadi satu pelanggaran secepatnya
kita tindak lanjuti. Jadi jangan sampai berbulan-bulan atau bahkan
tahun yang akan datang akan terjadi lagi pelanggaran tersebut,” lanjut
Gusrizal.
Lebih lanjut, Gusrizal mengatakan pihaknya juga akan terus
melakukan preventif dengan melakukan sosialisasi terhadap kode etik
KPK. Ia akan kerja sama dengan Deputi Pencegahan dan Pendidikan.
“Jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik maupun undang-undang
terhadap pelaksanaan tugas dari insan KPK tersebut. Saya ingin menjaga
marwah KPK. Sebetulnya Dewas ini kan insan KPK juga. Satu bagian tidak
terpisah dengan pimpinan KPK, cuma bagian kami ada masalah tentang
pengawasan kode etik terhadap pimpinan maupun insan KPK tersebut,”
ujarnya.
Meski begitu, Gusrizal mengatakan pengawasan kode etik
pimpinan KPK bukan hanya dilakukan oleh Dewas. Tapi juga semua pihak
bisa turut melakukan pengawasan.
“Maka oleh sebab itulah, kita kerjasama yang terbaik. Jika perlu kita
ikut sertakan pimpinan KPK tersebut untuk ikut mengawasi pelaksanaan
tugas kode etik, bukannya tugas Dewas saja. Jadi kita kerjasama dengan
mereka, jangan sampai terjadi pelanggaran terhadap kode etik
tersebut,” ucapnya. (bing-01).
