Jakarta, hariandialog.co.id.- Perwakilan massa aksi menolak kenaikan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menyerahkan isi petisi
penolakan ke Sekretariat Negara RI.
Perwakilan akun X @barengwarga, Risyad azhary mengatakan
mereka akan terus memantau langkah pemerintah ke depan. “Pokoknya,
jangan sampai lewat, sampai nanti hari H kita lihat juga, kalau sampai
benar-benar masih dipaksain berarti kita tahu memang hari ini
pemerintah enggak berpihak kepada kelas pekerja, kelas penengah, dan
kaum bawah,” kata Risyad usai membuat pelaporan ke Setneg RI, Jakarta,
Kamis (19/12).
Risyad menyampaikan sejauh ini petisi digital yang digalang
secara online itu telah mendapatkan dukungan dari kurang lebih 120
ribu orang.
Ia pun yakin jumlah orang yang menandatangani petisi itu
akan terus bertambah ke depannya. “Ini kita kan bikin 100 udah lebih
ya, bahkan tadi aku tagging kan 120-an mungkin, dan akan terus tambah
kan, jadi kita galang terus petisinya secara digital, terus kita
tagih,” ujar dia.
Risyad menyampaikan mereka diterima secara administrasi
dalam pelaporannya ke Setneg.
Ia pun berharap lewat surat dan petisi itu pemerintah akan
mendengarkan serta mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12
persen tersebut. “Sampai dibatalkan, sampai dibatalkan, kan kita
lihat katanya kan tanggal 1 akan disahkan ya. Kita tunggu juga, kalau
benar-benar dipaksain berarti ya kalau begitu, ya kita turun aksi lagi
gitu, jemput bola lagi gitu,” ucapnya tulis cnni.
Pada hari ini, koalisi masyarakat sipil menggelar
demonstrasi di Taman Aspirasi Monas, Jakarta.
Demonstrasi ini dihadiri puluhan orang dengan membawa
spanduk bernarasi menolak kenaikan PPN. “PPN naik masyarakat sipil
bisa kena PHK pak,” teriak massa aksi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran Kabinet Merah
Putih sudah mengumumkan kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen. Ini
diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Airlangga pada Senin
(16/12).
Tarif baru PPN bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah berdalih kenaikan ini merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun
2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (nadira-01).
