Jakarta, hariandialog.co.id. — Kelompok Bareng Warga mengantar petisi
online yang menuntut Presiden Prabowo Subianto mencabut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen ke istana. Petisi itu telah
ditandatangani sekitar 113 ribu orang.
Risyad Azharai, perwakilan Bareng Warga, mengatakan inisiatif ini
dimulai di internet. Bareng Warga hanya menyampaikan suara masyarakat
yang dituangkan ke dalam petisi itu. “Ini adalah tanda tangan yang
dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 1113 ribu
lebih dan akan terus bertambah, yaitu penolakan untuk PPN 12 persen,”
kata Risyad di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg),
Jakarta, Kamis (19/12).
Risyad mengatakan kenaikan PPN 12 persen tak tepat saat ini.
Masyarakat sedang kesulitan ekonomi dan penambahan PPN hanya akan
memberatkan.
Dia juga mengingatkan kelas menengah sedang melemah. Sebagian
kelas menengah turun status menjadi kelas bawah karena kondisi ekonomi
saat ini.
Risyad dan kawan-kawan mendesak Prabowo untuk mencabut
kenaikan PPN 12 persen. Dia juga mengingatkan pemerintah untuk tidak
membalut kebijakan itu dengan istilah-istilah menyesatkan. “Jangan
bilang-bilang pakai khusus barang mewah doang. Saya tahu kita sadar
itu upaya-upaya buat pembiasan, pengaburan, pengabu-abuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Jangan dipelintir-pelintir. Batalin
semuanya untuk PPN 12 persen.”
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan PPN 12 persen
berlaku pada 1 Januari 2024. Hal itu sesuai dengan ketetapan di
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi
peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ucap
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, di Gedung Kemenko Perekonomian,
Jakarta Pusat, Senin (16/12). (nadira-01)
