Jakarta, hariandialog.co.id.- Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
jadi terdakwa oleh jaska disebut menerima uang suap sebesar Rp 1
miliar dan 308 Ribu Dollar Singapura selama proses persidangan kasus
Ronald Tannur berlangsung.
Adapun hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald
Tannur yang menjerat tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru
Hanindyo dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24
Desember 2024..
“Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama
Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim
yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald
Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan
SGD308.000 dari Lisa Rahmat,” kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa dalam surat dakwaannya pun merinci penerimaan uang
yang didapatkan oleh ketiga terdakwa tersebut dari pengacara Lisa
Rahmat.
Jaksa menyebutkan bahwa pada awal Juni 2024 Lisa dan Erintuah
melakukan pertemuan di sebuah gerai makanan di Bandara Ahmad Yani,
Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Erintuah menerima uang
sebesar SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rahmat.
Kemudian masih di bulan yang sama, bertempat di ruang kerja Hakim di
Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat membagi uang yang
telah diberikan oleh Lisa Rahmat.
“Untuk Terdakwa ERINTUAH DAMANIK sebesar SGD38.000, untuk MANGAPUL
sebesar SGD 36.000 dan untuk HERU HANINDYO sebesar SGD 36.000
sedangkan sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Terdakwa ERINTUAH
DAMANIK,” jelas Jaksa.
Penerimaan uang tak berhenti disitu, kemudian pada akhir Juni 2024,
terdakwa Erintuah Damanik kembali bertemu dengan Lisa Rahmat di lokasi
yang sama dengan pertemuan pertama.
Disana Lisa kembali memberikan uang kepada Erintuah sejumlah SGD 48.000.
Selain bertemu dengan Erintuah, Jaksa menyebutkan bahwa Lisa Rahmat
juga menemui Heru Hanindyo yang dimana kali ini bertempat di
Pengadilan Negeri Surabaya pada medio akhir Juli 2024 dengan maksud
memberikan uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 120.000.
“Terdakwa ERINTUAH DAMANIK, MANGAPUL dan HERU HANINDYO
menerima uang dari LISA RACHMAT dengan maksud agar Terdakwa ERINTUAH
DAMANIK,MANGAPUL dan HERU HANINDYO selaku penyelenggara negara yaitu
hakim supaya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap GREGORIUS
RONALD TANNUR dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar Jaksa.
Adapun sumber uang yang diberikan Lisa Rahmat kepada ketiga
hakim tersebut dijelaskan Jaksa bahwa uang itu diperoleh dari ibunda
Ronald Tannur, Meirizka Wijaja.
“Dengan cara menyerahkan secara langsung (tunai) maupun dengan cara
transfer rekening kepada LISA RACHMAT,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar
Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didakwa telah menerima gratifikasi dan dijerat
dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bing-01)
