Jakarta, hariandialog.co.id.- Kuasa Hukum Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, bahwa Hari Pers Nasional 2025 ada
di Banjarmasih.
Untuk itu, Kurniadi, menyampaikan peringatan keras terhadap pihak
yang mengklaim sebagai PWI ilegal hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Klaim tersebut mencuat terkait rencana Hari Pers Nasional
(HPN) 2025 di Riau yang dianggap tidak sah. “Kami mengingatkan seluruh
PWI provinsi dan jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang
dilakukan oleh pihak ilegal ini. HPN Riau 2025 bukanlah agenda resmi
PWI dan tidak memiliki legitimasi organisasi yang sah,” ujar HMU
Kurniadi di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
HMU Kurniadi menegaskan bahwa semua pihak, termasuk
pemerintah daerah, sponsor, dan mitra kerja, tidak diperkenankan
menjalin kerja sama dengan kelompok ilegal yang mengatasnamakan PWI.
“Kami tidak segan mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang
terlibat atau bekerja sama dengan pihak yang mengklaim sebagai Ketua
PWI Pusat tanpa dasar hukum yang sah. Ini adalah peringatan keras agar
tidak ada pihak yang terjebak dalam aktivitas ilegal,” tegasnya.
Ia juga memberikan ultimatum kepada Zulmansyah Sekedang,
mantan anggota PWI yang telah diberhentikan, untuk menghentikan
penggunaan nama dan logo PWI dalam kegiatan apa pun. “Jika masih ada
penggunaan nama dan logo PWI dalam kegiatan yang tidak sah, kami akan
memprosesnya secara pidana dan perdata. Tindakan ini penting untuk
menjaga integritas organisasi,” imbuhnya.
HMU Kurniadi menegaskan bahwa Banjarmasin adalah tuan rumah
resmi Hari Pers Nasional 2024, yang dipersiapkan oleh PWI Pusat
sebagai agenda sah untuk memperkuat peran pers dalam pembangunan
bangsa. “HPN 2024 di Banjarmasin akan menjadi momentum untuk
meningkatkan kualitas dan integritas pers nasional. Kami mengundang
seluruh insan pers untuk hadir dan berkontribusi secara positif,” ujar
Kurniadi, yang juga Ketua LKBPH PWI Pusat.
Dengan langkah tegas ini, PWI Pusat menunjukkan komitmennya
untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan HPN tetap menjadi
perayaan resmi sesuai aturan dan etika jurnalistik.
PWI Pusat mengingatkan bahwa keterlibatan pihak mana pun dalam
aktivitas ilegal akan membawa konsekuensi hukum. Hal ini merupakan
bagian dari upaya menjaga nama baik organisasi dan profesionalisme
pers di Indonesia. (ril- horas-01)
