Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membolehkan
penjualan gas liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram
(kg) di tingkat pengecer.
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, bakal ada aturan
yang menertibkan harga jual LPG 3 kg. “Presiden kemudian telah
menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali
pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco
di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
“Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada
pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang
ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,”
lanjutnya.
Ia menuturkan langkah tersebut diputuskan Prabowo setelah
melihat situasi dan kondisi di lapangan. Sejak Kementerian ESDM
menerapkan aturan LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi
Pertamina pada 1 Februari 2025, masyarakat kesulitan dapat tabung gas
melon tersebut. “Melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun
tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali
sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan. Administrasi
segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” ucap Dasco.
Dasco juga memastikan tak ada kelangkaan stok LPG 3 kg. “Stok
tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” katanya.
Mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menerapkan pembelian
LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer, tapi
sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina. Akibatnya, warga
kesulitan mendapatkan tabung gas dan harus mengantre panjang di
pangkalan.
Kementerian ESDM kemudian sempat merumuskan solusi, salah
satunya menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi jika bisa memenuhi
sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pengecer LPG 3
kg wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk
mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3kg. Dengan
demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer
elpiji 3 kg, tulis cnni. (yana-01)
