Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejumlah korban robot trading Net89
mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena
tidak terima perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu.
Praperadilan tersebut telah didaftar di kepaniteraan muda
pidana PN Jakarta Selatan dengan nomor 28/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL,
pada 20 Februari 2025 sesuai SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam permohonan yang diajukan para korban robot trading
Net89 itu yaitu Kepala Sub Direktorat II bidang Perbankan cq. Kepala
Subdit II Dittipideksus Mabes Polri, Kejaksaan Agung Republik
Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Permohonan praperadilan diajukan melalui kuasa hukum para
korban yaitu Ferry Lesmana.
Sebelumnya disebutkan bahwa sebagian besar pihak pelapor
serta terlapor sepakat menempuh jalan restorative justice dan telah
menandatangani akta perdamaian atau Akta Van Dading. Oleh sebab itu,
mereka tak setuju bila kasus masih dilanjutkan, lantaran dianggap
makin memperlama pengembalian kerugian korban.
Setelah mengetahui perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat, para korban bersama kuasa hukumnya langsung rapat.
Akhirnya, salah satu keputusan hasil rapat tersebut adalah menggugat
praperadilan. “Belum pernah ada lho, pelapor yang (mengajukan)
praperadilan. Umumnya kan pihak tersangka atau terlapor, ini kami
pelapor yang mem-praperadilan-kan P21, supaya jangan kebablasan,” ujar
Hadi.
Hadi juga memimpin salah satu paguyuban yang menaungi korban
Net89. Paguyuban bernama Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat (Gempur)
Net89 itu, kata dia, menaungi sekitar 5.500 orang korban dengan
taksiran kerugian Rp 500 miliar. Total korban diperkirakan sekitar 7
ribu orang.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam
kasus investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun
itu.
Para tersangka tersebut adalah Andreas Andreyanto (AA),
Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Deddy Iwan
(DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW,
AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan
badan hukum PT SMI.
Alwyn Aliwarga dan Deddy Iwan ditahan di Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat sejak 20 Februari 2025. Bersamaan dengan itu, barang
bukti juga telah diserahkan ke kejaksaan.
Dittipideksus telah menyita sejumlah aset bernilai triliunan
rupiah dalam kasus dugaan investasi bodong dengan perputaran uang
sekitar Rp 7 triliun itu.
Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan,
aset properti senilai Rp 1,5 triliun telah disita. “Terdiri atas
bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa
mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 seperti
dikutip Antara.
Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 unit yang terdiri
atas hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di
beberapa kota Ada sejumlah rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali,
Pekanbaru, hingga Banjarmasin yang disita. Kemudian, ada 11 unit mobil
mewah yang disita seperti BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche,
hingga Tesla.
Tak hanya aset, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita
uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke
dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Helfi menyatakan, penyidik
masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini,
tulis tempo. (tob)
