Denpasar-hariandialog.co.id-Dua bersaudara asal Kupang,Nusa Tenggara Timur (NTT) Adhitya Delvansha Snae (26) dan Roman Ardianshah (19) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis ( 6/3/2025) dijatuhi hukum ringan dari majelis hakim .
Kedua terdakwa pelaku melempar bom Molotov ke sebuah usaha landry di Mengwi, Badung,karena tidak tidak terima ditegur ketika diduga merayu karyawan ditempat usaha tersebut.Kasus pidana yang meresahkan warga setempat terjadi kebakaran serta salah satu karyawan mengalami luka adalah tindak pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Ida Bagus Nawaksara,SH.MH dalam amar putusan setebal 26 halaman bahwa kedua terdakwa Snae bersadara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) L.P.Suci Arini ,SH dari Kejaksaan Negeri Badung. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal atas perbuatanya. “ Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi Adhitya Delvanshah dan 6 bulan bagi Roman Ardianshah”.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU masing-masing 1 tahun. Dalam pertimbangan hakim yang meringankan kedua terdakwa mengakui kesalahan dan telah terjadi perdamaian dengan korban pemilik laundry,I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana memafkan akibat emosi terdakwa membuat mareka gelap mata dan berprilaku kasar.
Semantara kuasa hukum kedua terdakwa Advokat Ketrianus Pabulanti Neno,SH, Agrarinus Tefa,SH dan Fidens Gloy Seron,SH dari Kantor Advokat Ketrianus Pabulanti Neno,SH.& Rekan, mengatakan atas purtusan ringan bersama JPU dan kedua terdakwa menerima vonis majelis hakim tersebut.’ Kami sebagai kuasa hukum memeberikan apresiasi kepada JPU dan hakim karena tuntutan dan vonis sangat ringan bagi klien dalam kasus pidana bom Molotov diamana ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara” jelas Agrarinus.
Lanjut Agrarinus ,meski nota pembelaan/pledoi yang diajukan ditolak minta dibebaskan dengan alasan kedua terdakwa dan korban telah saling memaafkan ,juga masih memiliki beban tanggung jawab atas anak dan istri dan menyatakan tidak akan mengulangi atas perbuatan. Namun kami bersama klien menyadari sebuat perbuatan pidana yang merugikan masyarakat dan orang lain adalah salah dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum’kata Agrarinus.
“Awal kasus ini, terjadi pada Senin,23 September 2024,sekitar pukul 00.30 Wita di Laundry Cantika Jalan Raya Terminal Mengwi,Banjar Jumpayah,Mengwitani,Badung. Kasus bermula ketika sang kakak,Adhitya Snae diduga mencoba merayu seorang karyawan Laundry Cantika yang saat itu hendak menuntup toko. Namun, aksinya dipergoki oleh pemilik Laundri Bagus Ariana yng kemudian menegurnya.”Teguran itu berujung pada adu mulut antara Adhitya dan pemilik laundry. Setelah cekcok pemilik toko meminta Adhitya untuk pergi dari lokasi,”kata jpu dalam dakwaanya.
Terdakwa merasa sakit hati atas perlakuan itu,kemudian menceritkan kejadian itu kepada saksi,Reyfaldo Arianto Snae. Oleh Reyfaldo kemudian menyampaikan hal itu kepada adik terdakwa,Roman Ardianshah Snae yang saat itu berada di kosnya di daerah Ubung,Denpasar. Mendengar cerita itu,Roman bersama Reyfaldo langsung menemui Adhitya yng berada di kosnya milik saksi Yotam Ibrahim Siki Saat bertemu,Roman sempat menanangkan kakaknya yang masih emosi tidak terima bukan ia tapi orang lain yang mengoga karyawan itu. Tetapi tidak lama setelah itu,Adhitya meninggalkan kos Yotam dan membeli bahan bakar pertalite. Lalu ia merakit bom Molotov menggunakan dua botol bir yang diisi dengan pertalite,serta memasukkan tisu ke dalam botol sebagai sumbu.
Setelah bom Molotov dibuat, Adhitya menyimpannya di pembatas jalan dekat toko Laundry Cantika. Beberapa saat kemudian, Roman menyusul kakaknya Adhitya ke lokasi .Adhitya kembali mendatangi toko Laundry Cantika dan terlibat cekcok lagi dengan pemilik toko Bagus Ariana.Dalam keadaan emosi,Adhitya mengambil bom Molotov menyalakan sumbu, lalu bersama Roman melemparkannya ke arah toko Laundry Cantika.Akibatnya, bagian depan toko mengalami kebakaran dan salah seorang karyawan Nining Purnaningsih (39) terjebat di dalam toko dan menjadi korban , mengalami luka bakar dan dalam kejadian ini, pemilik toko Bagus Ariana mengalami kergian mencapai Rp 8 juta. (Smn).
