Jakarta-hariandialog.co.id – 28 Mei 2025 – PT Indosat Tbk (“Indosat” atau “IOH” atau “Indosat Ooredoo Hutchison” atau “Perseroan”) Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun buku 2024. Indosat menegaskan komitmen membagikan dividen seraya membangun fondasi kuat pertumbuhan di masa akan datang. Indosat berfokus memberikan nilai bagi para pemegang saham mempercepat transformasi menjadi AI TechCo, memanfaatkan kecerdasan artifisial meningkatkan efisiensi dan memperluas bisnis.
Dalam RUPST ini, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp2.702.617.958.197 (dua triliun tujuh ratus dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), setara dengan Rp 83,3 per saham.Distribusi dividen konsisten ini menegaskan kinerja keuangan Indosat stabil sejak merger, mencerminkan perusahaan penciptaan nilai berkelanjutan.
Sejak merger awal tahun 2022, Indosat menunjukkan tren pertumbuhan dividen yang kuat,terlihat pada peningkatan profitabilitas fokus pengembalian nilai bagi pemegang saham. Selain itu, Indosat menetapkan kebijakan pembagian dividen, dengan target hingga 70% dari laba bersih tahun 2026, memperkuat komitmen jangka panjang perusahaan memberikan imbal hasil bagi pemegang saham, sekaligus melanjutkan investasi dalam transformasi menjadi AI TechCo.
Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison,saat Publik Expose Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT Indosat Tbk. Mengungkapkan,Seiring pertumbuhan menjadi AI-TechCo, pembagian dividen ini bukti nyata neraca keuangan yang sehat serta komitmen memberikan nilai jangka panjang berkelanjutan bagi pemegang saham.
“ Hal ini mencerminkan kepercayaan pemegang saham atas arah dan kemampuan tim mengeksekusi strategi yang fokus pada konsumen untuk menciptakan dampak terukur terhadap misi memberdayakan Indonesia,” jelas Vikram.
Sebagai bagian dari transformasi menjadi AI TechCo,Ia menyebut,Indosat menyesuaikan izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Langkah ini diperlukan mendukung perluasan kegiatan bisnis, termasuk pemrograman dan pengembangan solusi berbasis AI,layanan TIK terintegrasi, konsultasi dan desain berbasis Internet of Things (IoT), serta pengembangan layanan berbasis data di sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan keuangan digital.
Dalam perjalanannya sebagai AI TechCo, Indosat mencetak berbagai tonggak penting, termasuk menjadi operator pertama di Asia Tenggara mengimplementasikan teknologi AI-RAN secara komersial. Hal ini dicapai melalui kerja sama strategis dengan Nokia dan NVIDIA dalam ajang Mobile World Congress 2025 di Barcelona. Teknologi ini mendukung efisiensi 5G Cloud RAN dan mengurangi konsumsi energi secara signifikan. Indosat juga mengeksplorasi adopsi AI di berbagai vertikal industri, salah satunya dengan menggelar acara Indonesia AI Day for Mining Industry. Pertambangan adalah satu dari berbagai sektor yang berpotensi memanfaatkan AI untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
Selain pembagian dividen, RUPST secara keseluruhan telah memutuskan agenda berikut Pertama:Persetujuan atas laporan tahunan, dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.Kedua Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku berakhir pada 31 Desember 2024.Ketiga Persetujuan atas penetapan remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi tahun 2025.
Keempat Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan Kelima Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.Keenam Pembahasan atas laporan studi kelayakan yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Independen terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.Keenam Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha Perseroan. ( NL )
