Jakarta, hariandialog.co.id.- – Fenomena masyarakat sengaja gagal
bayar (galbay) utang fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman
online (pinjol) kembali menjamur imbas ajakan dari sejumlah kelompok
di media sosial. Diperkirakan ribuan orang diduga sengaja mengikuti
tren ini dan menghindari kewajiban pembayaran utang mereka.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar
mengatakan kelompok-kelompok yang kerap mengajak masyarakat untuk
galbay ini banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti
Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Parahnya kelompok
ini diikuti oleh ribuan bahkan ada yang ratusan ribu orang.
“Jadi ada kelompok gagal bayar itu ada di Youtube,
Instagram, Facebook, dan lain-lain di sosial media. Bahkan di TikTok
juga ada. Nah, ini sangat mengganggu kita dan sangat merugikan
tentunya, merugikan industri kami,” kata Entjik kepada detikcom,
Senin,16 Juni 2025.
Masalahnya dorongan untuk tidak membayar utang pinjol dari
kelompok-kelompok ini ternyata cukup banyak diikuti masyarakat.
Membuat ribuan orang diduga sengaja untuk tidak membayangkan utang
mereka ke perusahaan pemberi pinjaman. “Ada, akhirnya banyak. Bukan
ada lagi, banyak. Karena kalau kita lihat di Facebook, member mereka
itu ribuan, bahkan ratusan ribuan yang menjadi member di sosial media
itu, baik Instagram maupun Facebook dan beberapa sosial media yang
lain. Jadi ada beberapa,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023,
besaran maksimal manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap pinjaman
produktif sebesar 0,1% per hari. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari
2024, dan besaran manfaat ekonomi harian maksimal dapat naik menjadi
0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif sejak 1 Januari 2025. “(manfaat
keuangan) sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang
tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari
2026;” tulis aturan itu, tulis dtc. (abira-01)
