Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
masih membuka opsi untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
300.2.2-2138 Tahun 2025 soal kepemilikan empat pulau di perbatasan
Aceh dan Sumatera Utara.
“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito
Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki
begitu ya,” kata Bima Arya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
dilansir dari Antara pada Senin (16/6/2025).
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tersebut
menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau
Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif
Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan
langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah
daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan
administratif terhadap pulau-pulau tersebut.
Terkait hal tersebut Kemendagri telah menggelar rapat dengan berbagai
pihak untuk mendengar pandangan dari berbagai pihak soal kepemilikan
empat pulau tersebut.
“Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang,
mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan
untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan
empat pulau tadi,” ujar Bima.
Hasil rapat itu juga telah disampaikan kepada Mendagri yang kemudian
menyerahkan laporan tersebut kepada Prabowo Subianto Presiden RI.
Sebelumnya, Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
(PCO) mengatakan bahwa Prabowo Subianto segara mengambil keputusan
terkait polemik batas administrasi antara Aceh dan Sumatera Utara,
terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan
kedua daerah. “Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan
secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan
pemerintah pusat.
Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif
atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan
pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan
menambahkan. “Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan
atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujarnya.
Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan
Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah
muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan
perbatasan kedua provinsi tersebut, tulis suara surabaya. (dika-01)
