Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membenarkan bahwa penyelidik telah meminta klarifikasi dari Ustaz
Khalid Basalamah terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana
korupsi kuota haji. “Benar, yang bersangkutan (Khalid) diperiksa,
serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Juru
Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Senin, 23 Juni 2025.
Budi menyebut Ustaz Khalid Basalamah bersikap kooperatif
dalam proses klarifikasi. Adapun materi utama yang diklarifikasi
berkaitan dengan pengetahuan Khalid terkait pengelolaan ibadah haji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah disebut
memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour. “Yang didalami
terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji
begitu,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa keterangan dari Khalid dinilai
penting dalam proses penyelidikan agar kasus ini semakin terang,
sehingga dapat ditemukan bukti permulaan yang cukup dan naik ke tahap
penyidikan. “Saat ini perkara tersebut belum naik di tahap
penyidikan, tapi KPK berkomitmen untuk terus mendalami, menelusuri
setiap informasi yang dibutuhkan dan berkomitmen untuk segera
menaikkan perkara ini ke tahap berikutnya,” jelas Budi.
Lidik Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana
korupsi (TPK) dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 di masa Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah
melaporkan kasus ini ke KPK.
“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang
Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat
mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses
penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat
(20/6/2025).
Kelima pelapor tersebut adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu
(GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi
Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta
Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan disampaikan pada awal
Agustus 2024.
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait
dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah
merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator
AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Senin (5/8/2024).
Menurut keterangan Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, perkara ini
bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji terkait Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27
November 2023. Disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024
sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler
(sekitar 92%) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8%).
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa
Kemenag secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320
jemaah (88,5%) dan kuota haji khusus naik menjadi 27.680 jemaah
(11,5%). Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah
reguler ke jemaah khusus, tanpa persetujuan DPR.
Menurut Raffi, kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota
haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dugaan
korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024,
tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim
telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah
haji.
Salah satu poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50:50
pada alokasi tambahan sebanyak 20.000 kuota haji yang diberikan oleh
Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut
menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tulis
inilahcom. (yayah-01)
