
Denpasar-hariandialog.co.id-Made Opi Antarini,terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang,Kecamatan Kubutambahan,Buleleng periode 2014-2020 sebesar 885.446.573,49 mengakui kesalahan dankepada majelis hakim yang menyidangkan minta hukuman yang seringan-ringannya.
Melalui kuasa hukum Inda Elysa,SH,Mpd.LCLA,MH dalam sidang agenda nota pembelaan ( Pledio),Selasa (24/6/2025)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Pengadilan Negeri Denpasar bersama pembelan pribadi memohon kepada majelis hakim Made Oktimandhiani, Gede Putra Astawan dan Nelson sebagai anggota dalam putusan dapat memberikan hukuman seusai perbuatannya.
Terdakwa yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU)dalam pasal 143 KUHP, bersama tiga terdakwa ,didakwa melakukan tindak pidana berikut: hal 4 dakwaan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, sesuai keterangan para saksi,terdakwa,petunjuk serta barang bukti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap LPD Desa Adat Tamblang,Kubutambahan,Buleleng periode 2014 hingga 2020,,sebesar 855,446.573,49.
Terungkap terdakwa mengakui lakukan penyalagunaan adalah Rp 173.979,742 sudah termasuk uang yang digunakan seijin dari Kelapa Desa Adat Tamblang untuk keperluan pribadi. Dan untuk kerugian sejumlah Rp 682.159.059 adalah hasil dari manipulasi data nasabah yang dilakukan terdakwa sebagai bendahara,sekretaris dan Ketua LPD Desa Adat Tamblang telah terbukti secara sah dan meyakinkan dituntut jaksa dengan 6 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan.
Kuasa hukum terdakwa Indah Elysa,SH, dalam pledoi dan berdasarkan fakta-fakta tersebut dan uraian diatas,maka sebagai kuasa hukum Made Opi Antarini dalam kasus korups itersebut,memohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa berkenan memutuskan dan sebagai bahan perbandingan pmembelan/pledoi dan mengingat tuntutan sangat tinggi dan mengakui perbuatanya agar mendapat hukuman ringan .
Menyatakan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,mengingat terdakwa Made Opi Antarini merupakan seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan hidup 3 anak yang masih bayi dan belita. Terdakwa juga masih mempunyai banyak kesempatan untuk memperbaiki diri dan merupakan tulang punggung keluarga.Apalagi terdakwa dituntut hukuman 6 tahun dan denda Rp 350.000.000 atau 4 bulan jika denda tidak dibayarkan.Juga uang pengganti Rp 855.446,573,49,subside 3 tahun penjara yang dibebankan kepada terdakwa.
Memohon kepada majelis hakim dengan hukuman yang seringan-ringanya kepada terdakwa Made Opi Antarini memutus dalam perkara ini berdasarkan rasa rasa keadilan yang yang berada di dalam diri Majelis Hakim dapat mengambil putusan yang seadil-adilnya dalammengadili dan memutuskan perkara iini pada sidang putusan minggu depan”kata Indah Elysa. ( Smn).
