Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK sudah memeriksa dua mantan pegawai
Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR dalam kasus dugaan gratifikasi
pengadaan di lingkungan MPR RI senilai Rp 17 miliar.
Para saksi dicecar perihal di mana lokasi uang gratifikasi
itu diserahkan.
Pemeriksaan dilakukan Senin (23/6).
Saksi yang telah diperiksa adalah Cucu Riwayati selaku
pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen
MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit
Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 2020. “Dimintai
keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana
perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi,” kata juru bicara
KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam kasus ini, KPK ternyata telah menetapkan satu
tersangka. Tersangka menerima gratifikasi uang senilai Rp 17 miliar.
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh
ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima),”
ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 23 Juni 2025.
Penjelasan MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan
klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi
pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan
kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang
waktu 2019-2021.
Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan
unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah
dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara
lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini,
tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut
merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat,
dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr
Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dalam keterangannya, Sabtu, 21
Juni 2025. (han-01)
