Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung (Kejagung) meneken
kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi
terkait dengan dukungan penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama
ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam
rangka penegakan hukum. “Termasuk pemasangan dan pengoperasian
perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi
telekomunikasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 25
Juni 2025.
Menurut Reda yang mantan Kejati DKI Jakarta itu, kerja sama
itu dilakukan antara Kejagung dengan empat operator seluler yakni PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat
Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Reda mengatakan kerja sama tersebut menjadi sangat krusial
dan dinilai mendesak lantaran bakal membantu penegakan hukum dalam
memperoleh informasi yang kredibel atau A1.
Ia menjelaskan dengan adanya kerja sama itu akan dapat
membantu Kejaksaan dalam rangka pengumpulan data untuk dianalisis dan
diolah sesuai kebutuhan organisasi. “Saat ini, business core intelijen
Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang
selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan
dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, JAM Intel itu mencontohkan salah satu manfaat
dalam kerja sama ini yakni untuk mencari buronan yang sudah ditetapkan
sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya
memiliki berbagai manfaat, diantaranya dalam tataran praktis seperti
pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Reda mengklaim kerja sama dengan operator
telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU No.11/2021 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam aturan itu, khusus ya pada Pasal 30B mengatur soal
otoritas bidang intelijen dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan,
pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi
antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan
manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya, tulis
cnni. (nasya-01)
