Majalengka, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang disewakan kepada PT. Sindangkasih Multi Usaha (SMU), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hari,Senin (14/7), tim penyidik Kejari Majalengka melakukan penggeledahan di Kantor PT. SMU yang beralamat di Jalan Raya K.H. Abdul Halim No.22, Majalengka Kulon. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Majalengka Nomor: PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025 tanggal 7 Juli 2025, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nomor: 86/Pid.B.Geledah/2025/PN Mjl tanggal 8 Juli 2025.
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
317 dokumen terkait transaksi dan administrasi sewa-menyewa,
1 unit laptop, serta
uang tunai sebesar Rp132.612.800,-.
Rincian uang tunai yang disita mencakup:
Rp100.660.300,-, diduga merupakan uang sewa tanah untuk tahun 2023–2024 yang sebelumnya disalah gunakan oleh oknum di PT. SMU dan seharusnya disetorkan ke kas daerah,
Rp31.952.500,-, uang sewa yang ditarik secara tidak sah karena tidak ada permintaan maupun persetujuan sewa atas tanah milik Pemda.
Kasus Berlangsung Sejak 2014
PT. SMU diketahui telah menjadi mitra pemanfaatan atau penyewa aset tanah milik Pemkab Majalengka sejak tahun 2014. Tanah-tanah tersebut, termasuk eks tanah bengkok dan titisara, disewakan kembali oleh PT. SMU kepada petani secara langsung maupun melalui pihak perorangan sebagai koordinator.
Namun, pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian besar pembayaran sewa tidak disetorkan ke kas daerah. Hal ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,35 miliar.
Progres Penanganan Perkara
Kejari Majalengka telah memulai surveillance sejak 21 Januari 2025. Penyelidikan resmi dilakukan sejak 12 Maret 2025, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025.
Selama tahap penyidikan, sebanyak 38 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari petani, pejabat Pemkab Majalengka, dan pihak PT. SMU. Selain itu, Kejari juga telah meminta bantuan audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Majalengka melalui surat tertanggal 26 Juni 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi penyelamatan keuangan negara dan mengembalikan hak-hak daerah yang hilang.(Ayub)
