Jakarta, hariandialog.co.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
setidaknya menemukan 17 poin permasalahan di dalam Revisi Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dalam pembahasan
di DPR RI.
KPK sudah melakukan kajian dan dalam waktu dekat akan
menyebarkan itu ke pihak terkait. “Dalam perkembangan diskusi di
internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini
masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami
sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan
Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut,” ujar Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/7) malam.
Salah satu poin yang paling disorot adalah muatan dalam
RKUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialis)
penanganan kasus tindak pidana korupsi. “Nanti akan kami sampaikan
secara detail seperti apa ya termasuk soal lex specialis ya karena
korupsi ini sebagai extraordinary crime ya tentu juga butuh
upaya-upaya hukum yang khusus,” kata Budi.
Keberatan lain yang sebelumnya disampaikan KPK terkait
RKUHAP adalah mengenai larangan bepergian ke luar negeri yang hanya
diberlakukan untuk tersangka. Padahal, berdasarkan Undang-undang KPK,
saksi dan pihak terkait juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, KPK juga menyoroti poin mengenai penyelidikan
dan penyadapan. “Penyadapan misalnya, dalam RUU KUHAP disebutkan
penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan
daerah setempat ya. Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama
ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan
negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat,” terang Budi.
Draf RKUHAP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah itu
juga mereduksi kewenangan penyelidik KPK. “Penyelidik dalam RUU KUHAP
itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya,
sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya
dua alat bukti,” ucap Budi, tulis cnni. (bing-01)
