Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku
developer atau pengembang pembangunan apartemen.
Sumber uang tersebut berasal dari salah seorang tersangka
kasus dugaan korupsi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero)
tahun 2012. “Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah
menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea)
selaku pihak swasta- developer pembangunan apartemen,” ujar Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli
2025.
“Sumber uang diketahui dari tersangka GW [Gunardi Wantjik,
Direktur PT Melanton Pratama] yang melakukan pembelian apartemen
kepada MAH,” terang dia.
Gunardi Wantjik, Pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo
Gunardi, Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto, dan pihak
swasta bernama Alvin Pradipta Adiyota.
Pada Selasa (15/7), penyidik KPK menggeledah rumah kediaman
Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama dan rumah kediaman
Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara.
Budi mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan
Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara
dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun
2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka Chrisna
Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2025, penyidik KPK telah
lebih dulu melakukan penggeledahan, yaitu terhadap rumah kediaman
Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Kota Bekasi.
“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan
penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh
memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut
untuk mencari dan menemukan barang bukti,” ungkap Budi.
“KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan
perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum
tindak pidana korupsi,” katanya, tulis cnni. (han-01)
