Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menegaskan bahwa status manajer
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah
Putih (KNMP) bukan pegawai BUMN.
Hal itu ditegaskan Dony kepada wartawan di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa manajer KDKMP dan KNMP akan berada
pada skema pembinaan dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan PT
Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). “Sebetulnya kan bukan pegawai
BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan
selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti
mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh
biaya tentu biaya dari pemerintah,” ujar Dony.
Lebih lanjut, dia meminta penjelasan mengenai hal ini
ditanyakan kepada Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao
Angelo De Sousa Mota. “Nanti Pak Jo yang akan menjelaskan mengenai apa
namanya structure-nya gitu. Ya, oke,” kata Dony.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari
menjelaskan hubungan kerja manajer KDKMP dan KNMP didasarkan pada
pemberi kerja. Dalam hal ini PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Dari keterangan resmi, Qodari menjelaskan bahwa manajer KDKMP
akan berstatus menjadi pegawai BUMN di Agrinas Pangan Nusantara dan
Agrinas Jaladri Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak dua tahun, tulis cnbc. (kiano-01)
