Jakarta, hariandialog.co.id.– Empat terdakwa kasus korupsi terkait
pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada
2014-2015 dihukum pidana penjara yang berbeda. Hakim menyatakan
kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 992,8 miliar.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,
Selasa (22/9/2026). Empat terdakwa tersebut ialah:
1. Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond dihukum 9 tahun penjara, denda
Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
2. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi
Wahyudi dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari
kurungan
3. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi dihukum :
6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan
4. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo
Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) dihukum : 9 tahun
penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut
Umum,” ujar ketua majelis hakim Edward Agus.
Hakim menyatakan kesepakatan dan kerja sama pencairan
fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI ini dilakukan tidak sesuai
regulasi dan aturan.
Hakim menyatakan nilai kerugian keuangan negara itu merupakan
nilai pencairan pembiayaan fasilitas ekspor yang dinikmati PT Tebo
Indah (PT TI) sebesar Rp 646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit (PT
PAS) sebesar Rp 346,4 miliar. Hakim menyatakan unit pengusul
mengetahui sejak awal jika PT TI dan PT PAS tidak mampu membayar
pencairan pembiayaan fasilitas tersebut tapi tetap dilakukan
pemprosesan.
Hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait
pembebanan pembayaran uang pengganti. Hakim berpendapat jaksa tidak
dapat membuktikan mengenai adanya uang atau harta benda yang diterima
dan dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.
Hakim menyatakan pembebanan pembayaran uang pengganti
kerugian negara dalam perkara ini dibebankan ke korporasi PT TI dan PT
PAS selaku pihak yang menerima keuntungan atas pencairan pembiayaan
fasilitas ekspor dalam perkara ini. Oleh karena itu, hakim tak
membebankan pembayaran uang pengganti ke para terdakwa.
“Maka ada pihak atau entitas lain yaitu PT Tebo Indah dan PT
PAS itu sendiri selaku korporasi yang telah menikmati manfaat dan
keuntungan yang berasal dari kerugian keuangan negara yang diperoleh
dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yang
terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan
kerugian keuangan negara tersebut,” ujar hakim.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603
juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP. Sebagai informasi, kasus LPEI ini merupakan perkara
berbeda dari yang ditangani oleh KPK.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Jumat (21/8/2026) dimana tuntutan sebelumnya seperti untuk :
1. Liu Raymond: 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari
kurungan, dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 (646,3 miliar)
subsider 6,5 tahun kurungan.
2. Dwi Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Ryan Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
4. Handoko Limaho: 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari
kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (346,4 miliar)
subsider 5,5 tahun kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman
untuk empat terdakwa lain dalam perkara ini selaku unit pengusul pada
Senin (21/9/2026), berupa pidana penjara masing-masing 6 tahun dan
denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun
2011-2017, Andi Maulana Adjie
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah II tahun 2011-2016, Komaruzzaman,
tulis dtc. (han-01)
