Jakarta, hariandialog.co.id.- — Majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
dari ruang sidang Hatta Ali, menyatakan Menteri Perdagangan periode
12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong tidak menikmati
keuntungan dari korupsi impor gula.
Atas dasar itu, hakim tidak membebankan uang pengganti
kepada Tom dengan menggugurkan delik Pasal 18 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disematkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak
dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan
berupa pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak
memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,”
ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan Tom di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Meski begitu, hakim berpendapat Tom telah memenuhi unsur
pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menghukum Tom dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda
sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal memberatkan di balik hukuman tersebut ialah Tom terkesan
mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi
ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan
perusahaan swasta.
Tom saat menjabat Menteri Perdagangan disebut tidak
melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum
dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai
dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas
harga di bidang perdagangan khususnya gula.
Lalu Tom disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab
secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam
pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh
masyarakat sebagai konsumen akhir bahan kebutuhan pokok berupa gula
kristal putih.
“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah
mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula
kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang
stabil dan terjangkau,” ucap hakim. “Harga gula kristal putih dalam
tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per
kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram,”
lanjut hakim.
Hakim Juga Jatuhkan Pidana Denda Rp750 Juta ke Tom Lembong
Sedangkan hal meringankan adalah Tom belum pernah dihukum, tidak
menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak
mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat
proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.
Merespons vonis tersebut, baik Tom maupun Jaksa Penuntut Umum
(JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk
pikir-pikir.
Sementara itu, pengunjung sidang yang mayoritas ibu-ibu
menyoraki majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat usai membacakan putusan menghukum Menteri Perdagangan
periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong dengan
pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam
bulan kurungan. “Huuuuuuu,” teriak pengunjung siding dan ketua majelis
memperingatkan pengunjung sidang agar tertib. (kembar-01)
