
Karawang, hariandialog.co.id– Polemik terkait pernyataan kontroversial manajemen PT FCC Indonesia kembali memanas. Kali ini, Ketua Peradi Karawang dan pemerhati kebijakan publik, Asep Agustian SH, MH, angkat bicara keras soal perkembangan terbaru, terutama setelah adanya pertemuan antara pihak PT FCC, Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang, dan seorang kepala desa dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Asep Agustian yang akrab disapa Askun mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut yang menurutnya dilakukan tanpa koordinasi dengan Bupati Karawang.
“Apakah persoalan ini langsung selesai hanya dengan bertemu KDM? Ini kan urusan Karawang. Lalu, Bupatinya dianggap apa? Seolah-olah Karawang tidak punya kepala daerah,” tegas Askun, Minggu (27/7).lalu
Menurutnya, persoalan mencuat setelah pernyataan manajer HRD PT FCC yang dianggap melecehkan masyarakat Karawang. Dalam pernyataan itu, manajer tersebut menyebut warga lokal sulit diajari dan tidak cakap bekerja, yang kemudian memicu kemarahan publik.
“Saya apresiasi LBH Karawang yang menempuh jalur hukum. Namun yang jadi pertanyaan, apakah General Manager PT FCC Indonesia berani menjatuhkan sanksi terhadap manajernya? Ini sudah menyangkut nama baik daerah,” ujarnya.
Askun menilai, perusahaan sebesar PT FCC Indonesia seharusnya bertindak tegas terhadap internalnya. Ia juga menekankan bahwa citra perusahaan dapat tercoreng jika tidak ada langkah tegas dari manajemen.
“Kalau produknya bermasalah, buyer-nya bisa menilai buruk. Jadi GM harus bersikap,” tambahnya.
Lebih lanjut, Askun mengkritik kehadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang dalam pertemuan dengan KDM. Ia menyebut langkah tersebut mencoreng kewibawaan Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh.
“Seolah-olah melemparkan masalah ke Gubernur, padahal Karawang punya Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Ini melecehkan kewenangan kepala daerah,” ujar Askun.
Namun begitu, ia justru meminta agar Kepala Dinas Tenaga Kerja tidak dipindahkan. “Pertahankan saja Kadisnaker. Biar publik tahu ‘prestasi’-nya yang sudah membuat gaduh satu kabupaten,” sindirnya.
Askun juga mempertanyakan implementasi Perda No. 1 Tahun 2011 tentang ketenagakerjaan yang mewajibkan komposisi 60 persen pekerja lokal. Ia meragukan keakuratan data Dinas Tenaga Kerja dalam mengawasi aturan tersebut.
“Kalau memang diterapkan dengan baik, saya angkat jempol. Tapi datanya mana?” pungkasnya.
( Komeng / Asuh )
