Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus
Andrianto menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan
tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dia
mengatakan bahwa lembaganya siap mengikuti semua proses hukumnya.
“Ya iya dong, mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang
terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi kami harus mendukung proses itu,”
ucap Agus Andrianto saat ditemui di hotel Shangri-La, Jakarta Pusat,
pada Senin, 4 Agustus 2025.
Adapun KPK tengah mengusut dugaan pemerasan terhadap tenaga
kerja asing oleh petugas imigrasi. Pengembangan ini dari kasus
pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.“Kami sedang minta informasi,
apakah praktik-praktik pemerasan RPTKA juga terjadi pada saat para
tenaga kerja asing ini melewati imigrasi,” ujar Pelaksana tugas Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 2
Agustus 2025.
KPK telah memeriksa tiga Aparatur Sipil Negara Imigrasi dalam
permasalahan ini. Mereka diperiksa penyidik tentang jumlah tenaga
kerja asing yang masuk ke Indonesia di kasus pemerasan di Kemnaker.
Ketiga ASN Imigrasi yang diperiksa, yaitu Kepala Seksi Imigrasi di
Bandara Soekarno-Hatta, Kepala Staf Imigrasi di Batam, dan Kepala
Seksi Intelijen di Tanjung Priok, tulis tempo.
Sebelumnya, 17 Juli 2025, KPK menahan empat tersangka yang
merupakan pejabat eselon I dan II yaitu Direktur Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan
PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur Pengendalian
Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, Haryanto, yang
kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025;
Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta
Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.
Kemudian, pada 24 Juli, KPK menahan empat tersangka yang
merupakan pelaksana di tingkat bawah yaitu Koordinator Analisis dan
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono;
Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur
pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri
Citra Wahyoe; Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024
dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode
2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker
periode 2018-2025, Alfa Eshad, tulis tempo. (han-01)
