
Jakarta, hariandialog.o.id.- Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan Tinggi Jakarta Inda Putri Manurung, kemarin, 5 Agustus 2025
menghadirkan empat orang saksi untuk terdakwa Agus Wahyu Widodo karena
telah menipu dan menggelapan uang milik saksi korban Herdinuk
Rahmaningrum Rp.3.382.400.000 dan 1.274.203.961 dollar Amerika (USD).
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa kehadapan majelis
hakim pimpinan Rio Barten diantaranya Randy Kurniawan, Herdinuk
Rahmaningrum, Rere Kaleresan dan Muh Ismail Said. “Enam kami panggil
untuk saksi dari penuntut umum. Tapi yang bisa baru empat orang
sedangkan yang dua orang lagi mingggu depan bersamaan dengan saksi
lainnya,” kata jaksa Inda Putri Manurung.
Saksi Randy Kurniawan selaku orang yang membuat laporan ke
polisi atas kerugian dari korban Herdinuk. “Saya mendapat informasi
dan langsung minta surat kuasa untuk membuat laporan polisi di
Kepolisian. Jadi benar saya yang membuat atau yang melaporkan
terdakwa,” kata Randy Kurniawan yang sebelum bersaksi disumpah
terlebih dahulu menurut agama islam.
Sementara saksi korban Herdinuk Rahmaningrum dibawah
sumpah menerangkan bahwa perkenalannya dengan terdakwa Agus Wahyu
Widodo dikenalkan dan dibawa ke rumahnya di Jakarta Selatan.
Awal kedatangan terdakwa Agus dan Rere hanya ngobrol
biasa-biasa saja dari siang hingga sore dan usai waktu magrib baru
Agus Wahyu Widodo menceritakan bahwa dirinya mendapatkan mobil
lelangan di kantor KPKNL dan disebut bahwa dirinya sudah kerjasama dan
pasti lelang menang. Untuk itu, paling lama setelah mobil dikuasai dan
dapat djual waktunya hanya 4 bulan. “Terdakwa meminta diberikan uang
yang dibutuhkan kontan Rp.1,5 miliar. Sedikit memaksa karena sudah
mempet waktunya atau lost limit,” kata saksi Herdinuk Rahmaningrum.
Untuk meyakinkan Herdinuk terdakwa mengangkat sumpah tidak
akan membohongi atau menipunya “Demi Allah dan saya punya anak dan
keluarga juga cucu. Jadi tidak akan mengecewakan. Saya mohon diberikan
uang agar mobil yang ada di KPKNL Sidoarjo tidak diambil orang,”
ungkap Herdinuk menirukan apa yang diucapkan terdakwa Agus terhadapnya
dan pada 10 Juni 2024 diberikan melalui transfer ke rekening BCA dan
Mandiri masing-masing Rp.750 juta dan disebutkan meminta tolong
mentansferkan kepada Muh Ismail Said.
“Jadi setiap permintaan uang oleh terdakwa baik rupiah
maupun dollar Amerika yang melaksanakan saksi Muh Ismail Said yang
sudah 10 tahun bekerja untuk Herdinuk Rahmaningrum. Dan pengiriman
atau penyerahan uang mulai Juni 2024, Juli 2024, Agustus 2024 serta
dua kali di bulan September 2024 hingga seluruhnya Rp.3.382.400.000
dan USD 1.274.203.961,” jelas saksi Herdinuk Rahmaningrum kehadapan
majelis di dengar Jaksa Penuntut Umum, Penasehat hukum terdakwa juga
dihadiri banyak pengunjung yang menempati kursi di ruang utama PN
Jakarta Selatan.
Saksi juga menjelaskan apa yang diceritakan oleh terdakwa
Agus untuk ikut lelang dikantor PKPLN baik di Sidoarjo, Malang dan
Bandung hanyalah tipu muslihat. Dan hingga saat ini tidak ada
pengembalian uang. Beberapa kali ditagih hanya janji dan janji. Bahkan
mengatakan bahwa terdakwa Agus Wahyu Widodo selaku menyebut “Demi
Allah Akan dikembalikan utuh uang milik Herdinuk Rahmaningrum”.
Untuk itu, kejaksaan mengancam pidana penjara terhadap
terdakwa Agus Wahyu Widodo, warga Jalan Delman Elok V No.12 Rt 004 Rw
011, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
yang ditahan sejak 17 April 2025 sebagaimana pada Pasal 378 KUHP, dan
di dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP serta pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tob).
