Jakarta-hariandialog.co,id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pilar pembangunan ekonomi nasional di daerah baik sebagai lembaga intermediasi maupun penggerak ekonomi wilayah.
“OJK mendorong BPD terus melakukan transformasi menghadapi persaingan di bidang perbankan yang semakin mengedepankan teknologi informasi, “ tegas Dian Ediana Rai, dalam diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024-2027 diadakan Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) di Yogyakarta, Kamis (21/8).
Dalam forum ini, 27 BPD yang melayani 38 provinsi di Indonesia hadir membahas mengenai strategi transformasi dan pengembangan BPD menjadi bank yang resilien, sehat, serta mengedepankan perlindungan terhadap nasabah, “ Kinerja BPD menunjukkan capaian solid rata-rata pertumbuhan aset sebesar 7,29 persen. Dari sisi kredit, BPD tumbuh 6,82 persen, yang mendekati capaian bank umum, “ sebut Dian.
Untuk DPK, kata Dian BPD mampu mencatat pertumbuhan 7,30 persen menunjukkan daya tarik masyarakat terhadap BPD sebagai lembaga keuangan kepercayaan di daerah. tetap mampu menjaga kualitas kredit dan level permodalan memadai. Meskipun terdapat beberapa keterbatasan struktural, kinerja intermediasi dan daya tahan BPD masih terjaga dengan baik.
“Meski menghadapi keterbatasan struktural,Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri,” ujar Dian.OJK mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB), yang diharapkan memperkuat resiliensi BPD meningkatkan daya saing bersinergi antara induk dengan anggota KUB.
Dengan jaringan dekat dengan masyarakat, BPD memiliki potensi memperkuat struktur perekonomian daerah, sekaligus menopang daya saing nasional diharapkan dapat terlaksana dalam bentuk konsolidasi BPR milik Pemerintah Daerah/Kota dibawah BPD.
Sinergi antara BPD dan BPR yang dimiliki oleh BPD diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR.
“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, namun keharusan, yang didukung Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan diri sebagai “Regional Champion” bersinergi, kolaborasi,berinovasi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” tandas Dian
Empat Pilar Penguatan
Melalui arah kebijakan yang disempurnakan Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 diluncurkan 14 Oktober 2024 diharapkan transformasi BPD terarah dan berkelanjutan melalui empat pilar utama yakni ( 1) Penguatan struktur dan keunggulan BPD mencakup konsolidasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, SDM, efisiensi, dan inovasi produk ( 2) Akselerasi transformasi digital dengan pemanfaatan teknologi informasi optimal dan peningkatan ketahanan digital. (3) Penguatan peran perekonomian daerah dan nasional sinergi dengan pemerintah daerah, penguatan perbankan syariah, dukungan pada UMKM, serta edukasi dan inklusi keuangan.( 4 ) Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD lebih cepat, terintegrasi, mendukung daya saing industri perbankan daerah.
Dian menekankan pentingnya perhatian khusus Pemegang Saham dan Pengurus BPD melakukan investasi terhadap infrastruktur dan sumber daya teknologi informasi terutama aspek keamanan dan ketahanan siber.
OJK melalui Panduan Digital Resilience menyediakan kerangka besar digunakan bank meningkatkan aspek keamanan siber dan daya tahan bisnis agar mampu beroperasi, beradaptasi, bertahan menghadapi disrupsi dan perubahan mendadak dunia OJK menerbitkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia untuk memastikan pemanfaatan AI bertanggung jawab, aman, transparan mendukung keberlanjutan industri keuangan.( NL )
