Majalengka.hariandialog.co.id – Proyek revitalisasi SMPN 3 Kasokandel, Kabupaten Majalengka, dengan anggaran sebesar Rp 3,105 miliar dari APBN 2025, diduga berjalan tanpa pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Majalengka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, meski papan informasi mencatat pekerjaan dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), ruang direksi kit yang seharusnya menjadi pusat pengawasan tampak kosong tanpa petugas. Hanya seorang staf Tata Usaha (TU) sekolah yang terlihat berada di lokasi.

Kegiatan pembangunan yang baru berjalan sekitar 15 hari kalender itu juga diduga diborongkan kepada pihak ketiga. Sejumlah pekerja yang terlihat di lapangan merupakan warga setempat yang dilibatkan dalam pengerjaan fisik bangunan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 3 Kasokandel, Eki Kiyamudin, tidak berada di tempat. Menurut keterangan staf, yang bersangkutan tengah menghadiri kegiatan di kantor Disdik Majalengka.
Proyek revitalisasi ini dijadwalkan berlangsung selama 150 hari kerja, terhitung sejak Juli hingga November 2025. Namun indikasi lemahnya pengawasan sejak awal menimbulkan sorotan publik. Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Disdik Majalengka, segera turun tangan agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana miliaran rupiah tersebut benar-benar terjamin.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SMP Disdik Majalengka, H. Iwan Rusmawan, S.Pd.I., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh proyek revitalisasi sekolah, termasuk SMPN 3 Kasokandel, langsung ditangani Kementerian Pendidikan melalui fasilitator, tim teknis, dan pengawas, tanpa adanya penunjukan koordinator di daerah.katanya Selasa (26/8)

“Untuk tujuh SMP penerima program revitalisasi, semuanya diurus langsung oleh Kementerian. Tidak ada koordinator di tingkat daerah,” jelasnya.
Namun terkait dugaan lemahnya pengawasan, Iwan membantah. Menurutnya, petugas pengawas tetap ada, meski tidak setiap hari berada di lokasi. Ia juga membantah soal keberadaan direksi kit yang dianggap kosong.
“Pengawasan tetap ada, hanya saja petugas tidak standby setiap hari di sekolah. Soal direksi kit, tidak ada aturan dari Kementerian yang mewajibkan keberadaannya,” tegas Iwan.
Dengan kondisi ini, publik menanti keseriusan pihak berwenang dalam mengawal proyek revitalisasi bernilai miliaran rupiah agar pelaksanaannya tepat waktu, sesuai aturan, dan benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan di Majalengka. (Ayub)
