Jakarta,hariandialog.co.id – Mantan Vokalis Drive, Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dia diadili oleh majelis hakim diketuai Hakim Yulizar SH, dan terdakwa diajukan ke persidangan oleh Tim JPU dikomandoi Josep Aruan, Muhamamad Khareza, dan Jaksa Alif.
Dimana pembacaan dakwaan terkait dengan perbuatan Anji dalam penggunaan dan juga kepemilikan ganja tersebut digelar pada Rabu (15/9/21). Dimana terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji menolak untuk untuk didampingi kuasa hukum.
Sementara pada persidangan kedua yang digelar secara virtual atau online pada Rabu (22/9/21) adalah mendengarkan keterangan saksi Agung Suhardi anggota Satnarkoba Polrestro Jakbar yang melakukan penangkapan terdakwa Anji, dan saksi ahli kesehatan.
Dalam keterangannya menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa, saksi Agung Suhardi pada pokoknya menerangkan, bahwa dia dan tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Anji. “Dan saat itu Anji menyerahkan barang bukti 7 linting ganja dan setengah linting sisa pakai serta biji ganja yang sudah dikemas dalam kantong plastik,” terang saksi.
Sementara saksi ahli kesehatan dalam keterangannya lebih cendrung menekankan bahwa terdakwa Anji memiliki ketergantungan terhadap penggunaan ganja. Untuk itu dalam pendapatnya saksi ahli harus menjalani perawatan secara intensif dan menjalani rehablitasi guna mencegah Anji sebagai pengguna berat .
Dalam kesaksian saksi ahli tersebut maka menimbulkan pertanyaan, apakah nantinya terdakwa Anji dituntut dan diputus dengan hukuman rehab?. Pertanyaan itu sangat logis mengingat terdakwa Jeff Smith yang juga sebagai aktor, PN Jakbar menghukumnya ringan. Dan sejumlah artis lain juga dituntut dan dipidana rendah. Namun apakah terdakwa dalam kasus narkoba pengguna atau korban dari penggunaaan narkoba dituntut dan diputus dengan tuntutan rendah atau rehab? Tentu tidak, dan hal inilah yang menjadi pertanyaan banyak publik terkait ada apa dibalik itu semua.
Dalam dakwaan, terdakwa Erdian Aji Prihartanto diancam dalam Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun sejak Juni lalu keberadaan Anji berada dalam RS Ketergantungan Obat untuk menjalani rehab sesuai assement yang dibuat oleh BNN.
Perlu diketahui terdakwa Anji ditangkap oleh Satnarkoba Polrestro Jakbar, di Cibubur Jakarta Timur pada 11 Juni 2021. Dalam penangkapan itu, anggota Satnarkoba Polrestro Jakbar berhasil nenyita barang bukti 8 linting ganja yang disimpan dalam speaker.
Dalam pengembangan sesuai dengan pengakuan Anji beberapa saat setelah ditangkap, yang menyatakan bahwa dirinya juga menyimpan ganja di Rumah-nya yang berada di Bandung, Jawa Barat, maka Tim Satnarkoba tersebut dari rumah Anji yang ada di Bandung, juga berhasil menyita 8 plastik klip berisi biji ganja, 7 kertas papier berbagai merk, dan satu toples bening berisi daun ganja.
Untuk agenda persidangan pada sidang berikut atau sidang ketiga, akan mendengarkan satu saksi penangkap. (Het)
