Jakarta, hariandialog.co.id.- Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak
Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan
tersebut secara resmi disampaikan setelah merampungkan agenda
konsolidasi nasional yang digelar pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024,
di Universitas Aisyiyah Yogyakarta. “Majelis konsolidasi nasional
mendukung dan memperkuat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang
pengelolaan tambang,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat
Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat membacakan risalah nasional pada Ahad
siang, 28 Juli 2024.
Meskipun baru resmi diumumkan kemarin, keputusan
Muhammadiyah menerima izin tambang lebih dulu disampaikan Ketua PP
Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP
Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar kepada Tempo, Rabu, 24 Juli
2024.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara ihwal sikap
PP Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi,
pemerintah tidak menunjuk ataupun mendorong organisasi masyarakat
(ormas) keagamaan mengajukan IUP.
Pemerintah, kata dia, hanya menyediakan regulasi. “Kalau
memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata
Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT)
Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari
kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah
memberikan IUP kepada ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan dan
pemerataan ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan saat
kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya dikelola
oleh korporasi. “Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar
ormas itu ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa
mengelola tambang,” katanya, Jumat 26 Juli 2024, seperti dilansir dari
Antara. Namun, dia mengatakan, yang boleh mengelola bukan ormas tetapi
badan usaha di bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk
mengelola tambang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu
Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan
dilakukan karena pemerintah ingin ada pemerataan dan ekonomi. Jokowi
mengaku, banyak pihak yang komplain ihwal pemberian tambang hanya
untuk perusahaan besar.“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,”
kata Jokowi, membeberkan aspirasi yang ia terima saat datang ke pondok
pesantren dan berdialog di masjid. “Itu yang mendorong kami membuat
regulasi agar ormas keagamaan diberi peluang untuk bisa mengelola
tambang,” ujarnya. (salim-01)
