Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan 3 rumah sakit. Ini berkaitan
dengan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketiga rumah sakit itu diduga melakukan fraud yang merugikan Rp 34
miliar. “Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan,”
kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di
kantornya, Jakarta, Rabu lalu dikutip Sabtu, (27-7-2024).
Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk
menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan
ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi
standar perkara yang bisa ditangani KPK
Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga
melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk
mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan
keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan,
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN). Ada klaim dari 6 rumah sakit yang diselidiki selama
2023.
Dari 6 rumah sakit itu, hasilnya ditemukan 3 yang
melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada
BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan
phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan.
Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah
jumlah tetapi atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan
menjadi lebih mahal alias membengkak. Sementara, pada modus phantom
billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang
mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali tulis cnbc.
Adapun ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing
inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit
diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa
Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan Rp 34
miliar. (tur-01)
