Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang pria berinisial KAS alias A
(20) ditangkap polisi usai melakukan penusukan terhadap mahasiswi
berinisial NRS (19). Korban mengalami luka di bagian leher dan jari
akibat aksi keji pelaku.
Peristiwa penusukan itu terjadi di dalam mobil pelaku, pada
Senin (22/7) dini hari di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan. Korban berpura-pura pingsan hingga akhirnya dilepas pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi
mengungkapkan pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat aplikasi
dating, Bumble sekitar Mei 2024. Perkenalan itu berlanjut dengan
komunikasi di WhatsApp (WA). “Lanjut kemudian ketemu di rumah salah
satu teman N,” kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel,
Kamis (25-7-2024).
Kemudian, pada 20 Juli 2024 sekitar pukul 11.22 WIB, korban
dan pelaku jalan-jalan dengan mobil Honda Jazz milik pelaku. “Lanjut
berputar-putar, keliling, ngobrol, nonton kemudian lanjut berakhir di
apartemen di Lenteng Agung,” ungkapnya.
Tersangka KAS kemudian mengajak NRS untuk menginap di
apartemennya di Jagakarsa, Lenteng Agung. Di apartemen itu KAS
mengajak NRS untuk bercinta, tetapi korban menolak.
Keesokan harinya, Minggu (21/7) pelaku kembali meminta NRS
untuk melakukan hubungan badan dan korban kembali menolak. Kemudian
pelaku KAS mengajak NRS berjalan-jalan keliling hingga tiba di Jalan
Barito, Kramat Pela, Kebayoran Jakarta Selatan pada Senin (22/7) dini
hari sekitar pukul 02.30 WIB. “Tapi tetep KAS memaksa, jadi itu
pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan
pisau lipat. Dari situ N berontak setelah itu terjadilah penusukan,
dan yang luka adalah tangan kiri, dan lehernya ada luka kena tusukan
dari pisau,” jelasnya.
Setelah penusukan dan penganiayaan itu pelaku meninggalkan
korban di sekitar lokasi TKP. Korban ditinggal dalam kondisi terluka.
“Dia disuruh turun, kemudian dia barang-barangnya semua disuruh bawa,
terus dia suruh ke–ada di situ tempat kayak warteg==ditaruh di situ,”
ucapnya tulis dtc.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan pelaku ke Polres
Metro Jakarta Selatan. Polisi pun mendalami kasus tersebut.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sofyan
mengatakan, pelaku KAS berhasil ditangkap pada Rabu (24/7) kemarin di
sebuah apartemen di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, pelaku
tidak melakukan perlawanan. “Di apartemen Jagakarsa. Enggak (melawan)
alhamdulillah. KAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait
kasus itu. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancamannya 5
tahun,” jelas Sofyan. (tob-01)
