Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi menangkap dua orang berinisial
AAR dan IR terkait kasus aksi koboi yang viral di media sosial
Instagram di sebuah bar dan kafe mewah di kawasan Senopati, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini itu berawal dari kasus dugaan penganiayaan yang
melibatkan keduanya. “Atas perbuatan kedua tersangka ini, maka AAR
kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,”
ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada
wartawan, Rabu (15/6/2022).
Sedangkan tersangka IR, kata dia, dikenakan pasal 351 KUHP
dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan hasil konsultasi kepolisian dengan ahli dan
yurispudensi, yang mana terkait air softgun bisa dikenakan UU Darurat.
Adapun IR, papar Budhi, merupakan orang yang melakukan
penodongan senjata air softgun jenis baretta pada korban, AA.
Kasus tersebut berawal dari keributan berlanjut penganiayaan yang
dilakukan tersangka hingga berujung dengan aksi koboi penodongan
senjata terhadap korban di bar dan kafe VB kawasan Senopati. “Kami
akan melakukan pengembangan lebih lanjut mengingat kasus ini juga
sempat viral dan kebetulan tersangka ini baru kita dapatkan, artinya
menyerahkan diri kemarin malam. Ini masih dilakukan pendalaman untuk
asal usul maupun pengguna terhadap jenis air softgun tersebut,”
pungkasnya. (oke/han)
