Jakarta, hariandialog.co.id.- Aksi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen membangun
glamping atau glamorous camping tengah dipelototi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Glamping itu diduga dibangun dari hasil pungutan liar
atau pungli.
Pembangunan glamping ini mulanya terkuak melalui hasil pemeriksaan KPK
yang dijabarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali awalnya membeberkan
mengenai hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi yang dipanggil pada
Selasa (5/4/2022). Siapa saja saksi yang diperiksa?
– Marisi selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB;
– Zalaludin selaku Camat Bekasi Utara;
– Widi Tiawarman selaku Camat Bekasi Timur;
– Nesan Sujana selaku Camat Pondok Gede;
– Asep Gunawan selaku Camat Bantargebang;
– Dian Herdiana selaku ASN Inspektorat;
– Gutus Hermawan selaku Camat Mustikajaya;
– Mariana selaku Camat Jatiasih; dan
– Amsiah selaku Sekretaris BPKAD.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan
adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat
Effendi) dari para camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun
glamping,” ucap Ali kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
“Diduga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi Tersangka RE,” imbuhnya.
Pepen diduga meminta uang kepada jajaran camat di wilayahnya untuk
membangun glamping itu. Penyidik lembaga antirasuah pada Kamis, 7
April 2022, kemudian mencecar Erliyani selaku Camat Medan Satria,
Neneng Sumiati sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bekasi,
dan Lintong sebagai salah satu ASN di Pemkot Bekasi terkait glamping
tersebut.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain
terkait dugaan peran aktif tersangka RE (Rahmat Effendi) agar para
camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga
dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di
Cisarua,” ujar Ali kepada wartawan pada Jumat, 8 April 2022 seperti
ditulis detik.com.
Apakah glamping itu ada di laporan harta kekayaan Pepen? baca di
halaman berikutnya..
Pembangunan glamping yang dilakukan Rahmat Effendi itu berlokasi di
Cisarua, Bogor. Apakah glamping itu ada di laporan harta kekayaan
Pepen?
Dikutip dari situs LHKPN KPK seperti dilihat detikcom, Minggu
(10/4/2022), Pepen terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2020.
Dalam LHKPN itu, Pepen tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp
6.383.717.647 atau Rp 6,38 miliar. Harta kekayaannya terdiri dari
tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara
kas.
Pepen tercatat memiliki memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang
tersebar di Bekasi, Subang hingga Bogor. Total keseluruhannya senilai
Rp 6.346.002.000.
Kemudian, Pepen memiliki 3 unit mobil hasil sendiri yakni mobil Toyota
Sedan SPR SL Tahun 2003, mobil Chrysler Cher LTD Contr 4.0 Tahun 1997,
dan Mobil JEEP Cherokee Tahun 1995. Pepen juga memiliki satu unit
motor jenis Jeep Cherokee Tahun 1998 hasil sendiri. Nilai kendaraan
itu totalnya Rp 810.000.000.
Lalu, harta bergerak lainnya Rp 170.000.000. Kekayaan kas dan setara
kas Rp 610.915.238. Rahmat Effendi juga tercatat memiliki utang
sebesar Rp 1.553.199.591 atau Rp 1,5 miliar. Dari LHKPN Pepen pada
2020 itu, terdapat kepemilikan sebidang tanah di Kota Bogor yang
luasnya 990 m2 dengan nilai Rp 500 juta. Diketahui, lokasi glamping
yang tengah ditelusuri KPK berada di Cisarua, Bogor. (redstu).
