
Depok, hariandialog.co.id
Ratusan personil gabungan berjaga di kawasan lahan yang akan dibangun pelebaran jalan dan Kampus UIII Depok untuk mengatisipasi tidak terjadi gangguan Kamtibmas di lokasi tersebut.
Nampak terlihat Dialog dilapangan, Jum’at (22/12/23) sejumlah personil TNI-POLRI, Satpol PP, dan pihak Security UIII berjaga di sekitar Pasar Kambing, Juanda Depok yaitu yang dikenal Kampung Bulak Kota Depok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialog dari berbagai sumber, berawal dari 2010 lahan kosong yang di pagari oleh seng dan didampingi kuasa hukum Faber tanah Abdul Rosul. “Yang saya awal disini tentang tanah ini 2010 dari tanah Abdul Rosul dan kuasa hukum Faber yang sekarang Posko Banten, dan bernama Haji Ibing”, ujarnya bang Kholiq kepada Dialog.
Perlu diketahui, dikutip Dialog dari berbagai media, berawal mula konflik ini terletak pada klaim Kementerian Agama mengenai tanah seluas 142 hektare yang dulu merupakan Eigendom Verponding, atau hak milik tanah era Hindia Belanda, atas nama Samuel De Meyer Faber.
Pada 1960, pemerintahan Presiden Soekarno menetapkan batas waktu hingga September 1980 untuk mengubah status hukum tanah era Hindia Belanda menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia.
Tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya dalam periode ini otomatis beralih menjadi milik negara.
Lalu sejak 1980, tanah tersebut berada di bawah kendali negara dan dialokasikan ke Kementerian Penerangan untuk Radio Republik Indonesia (RRI), yang pada 2007 memperoleh Sertifikat Hak Pakai atas tanah tersebut.
Tanah tersebut kemudian dibagi untuk pembangunan UIII dan sertifikat Hak Pakai baru untuk UIII diterbitkan pada 2018, mencakup area yang sama.(Tile)
