Purwakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)
Jawa Barat (Jabar), Purwanto memberikan apresiasi tinggi terhadap
diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan
Pendidikan Daerah Tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi krusial bagi kepastian status dan
kesejahteraan ribuan guru honorer, khususnya di wilayah Jabar.
Kadisdik mengungkapkan, kehadiran SE ini menghapus keraguan pemerintah
daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji bagi guru non-ASN.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sebelum edaran ini keluar,
kami menemui jalan buntu terkait mekanisme penggajian sekitar 3.828
tenaga honorer di Jawa Barat. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini,
kami bisa mencairkan hak para guru tersebut,” ungkap Kadisdik saat
mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, Jumat (8/5/2026).
Kasidik pun menekankan, besaran penghasilan di Jawa Barat disesuaikan
dengan kemampuan anggaran daerah, dengan rata-rata di angka
Rp2.300.000 berdasarkan analisis beban kerja.
“Dengan regulasi yang semakin sempurna, semoga tata kelola tenaga
pendidik kita akan semakin fokus pada kemajuan kualitas pembelajaran
di sekolah,” ujarnya.
Manfaat kebijakan ini dirasakan langsung oleh salah satu guru di SMAN
2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin. Ia mengaku telah menerima
penghasilan kembali setelah sempat mengalami ketidakpastian (gaji).
“Alhamdulillah, berkat adanya surat edaran ini, kami semua bisa
kembali mendapatkan gaji. Terima kasih Bapak Menteri dan Bapak
Gubernur atas perhatiannya terhadap nasib kami,” ungkapnya.
Berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa guru
non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum 31 Desember
2024 tetap diperkenankan melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini diambil guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan
nasional yang sempat terkendala ketersediaan tenaga pendidik.
Terkait skema penghasilan, surat edaran tersebut merinci tiga kategori penerima:
– Tunjangan Profesi Guru: Bagi guru yang bersertifikat pendidik dan
memenuhi beban kerja.
– Insentif Kementerian: Bagi guru yang belum bersertifikat pendidik
atau yang bersertifikat namun beban kerjanya belum terpenuhi.
– Penghasilan Daerah: Pemerintah Daerah diizinkan memberikan
penghasilan tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan
analisis beban kerja masing-masing wilayah. tulis portal jabar.
(nita-01)
